Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Tangkap 24 Tersangka dan Sita Rp167 Miliar
Senin, 25 November 2024 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai Komdigi yang bertugas melakukan pemblokiran. Mereka berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," jelasnya.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, dan 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.
Selain itu, sebanyak 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000, 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp21.730.000.000, serta 22 lukisan senilai Rp192.000.000.
Disita pula 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000. "Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 laptop, dan 10 PC, serta tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru," pungkasnya.
Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," jelasnya.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, dan 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.
Selain itu, sebanyak 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000, 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp21.730.000.000, serta 22 lukisan senilai Rp192.000.000.
Disita pula 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000. "Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 laptop, dan 10 PC, serta tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru," pungkasnya.
Lihat Juga :