Kasus Suap Walkot Medan, Kuasa Hukum Harap Saksi Beri Penjelasan yang Terang

Jum'at, 10 Januari 2020 - 08:43 WIB
Kasus Suap Walkot Medan, Kuasa Hukum Harap Saksi Beri Penjelasan yang Terang
Kasus Suap Walkot Medan, Kuasa Hukum Harap Saksi Beri Penjelasan yang Terang
A A A
JAKARTA - Sidang kasus suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Medan Nonaktif, Isa Ansyari memasuki sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya, Kamis 9 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Medan telah mendengarkan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

12 saksi itu adalah Muhammad Andi Syahputra, Musaddad, Sultan Sholahuddin, Ade Irmayani, Uli Artha Simanjuntak, Vincent, Dzulmi Eldin S, Muhammad Amandasyah Putra, Abdul Johan, Emilia Lubis, Hasan Basri dan Fikri Hamdi.

Kuasa Hukum Isa Ansyari, Arif Sulaiman berharap, saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam kasus suap pada sidang mendatang ini memberikan keterangan yang benar. Karena, kata dia, dengan demikian kasus ini bisa selesai dengan jelas.

"Kita berharap saksi-saksi yang dihadirkan dapat menjelaskan secara terang tentang perjalanan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Medan ke Jepang," kata Arif kepada SINDOnews, Jumat (10/1/2020).

Dia juga menjelaskan, kliennya hanyalah anak buah dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Maka Itu, dia berharap, majelis hakim jeli memberikan hukumam yang adil terhadap kliennya.

"Kami berharap klien kami dapat putusan dan tuntutan yang seadil-adilnya. Karena memang klien kami Isa Ansyari hanya sebagai bawahan yang perannya hanya memberi bantuan terkait permintaan Samsul protokoler wali kota Medan terkait utang pembayaran perjalanan dinas Kota Medan ke Jepang," katanya.

Dia juga menambahkan, kliennya keberatan dengan kesaksian Fikri Hamdi. Dalam keterangannya itu, kata dia, Fikri menyebut kliennya menerima fee sebesar Rp5,6 miliar.

"Hal tersebut tidak benar. Dan Isa Ansyari juga sudah membantah keterangan tersebut ketika diberi kesempatan oleh hakim," kata Arif.

Sekadar diketahui, Jaksa dari KPK sudang menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Togu Situmorang (PNS Dinas PUPR), Chairul Syahnan (Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wahyu Hidayat (Staf Kadis PU), I Ketut Yada (kontraktor), Ayen (pengusaha), dan Edy Salman (mantan PNS Dinas PUPR). Sebelumnya juga Jaksa KPK lainnya, Zainal Abidin mengatakan ada 60 saksi dalam perkara ini, salah satunya adalah Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Sekadar diketahui, Kadinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari sebelumnya didakwa terkait pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Wali Kota Medan. Pemberian uang itu diduga untuk mengamankan jabatannya sebagai Kadinas PUPR.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Medan tengah memeriksa saksi-saksi dalam kasus suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Medan Nonaktif, Isa Ansyari. Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, masih ada beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis 16 Januari 2020 nanti.

Kuasa Hukum Isa Ansyari, Arif Sulaiman berharap, saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus suap ini memberikan keterangan yang benar. Karena, kata dia, dengan demikian kasus ini bisa selesai dengan jelas.

"Kita berharap saksi-saksi yang dihadirkan dapat menjelaskan secara terang tentang perjalanan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Medan ke Jepang," kata Arif kepada SINDOnews, Jumat (10/1/2020).

Dia juga menjelaskan, kliennya hanyalah anak buah dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Maka Itu, dia berharap, majelis hakim jeli memberikan hukumam yang adil terhadap kliennya.

"Kami berharap klien kami dapat putusan dan tuntutan yang seadil-adilnya. Karena memang klien kami Isa Ansyari hanya sebagai bawahan yang perannya hanya memberi bantuan terkait permintaan Samsul protokoler wali kota Medan terkait utang pembayaran perjalanan dinas Kota Medan ke Jepang," katanya.

Sekadar diketahui, Jaksa dari KPK Siswandono menghadirkan tujuh saksi yaitu Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Togu Situmorang (PNS Dinas PUPR), Chairul Syahnan (Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wahyu Hidayat (Staf Kadis PU), I Ketut Yada (kontraktor), Ayen (pengusaha), dan Edy Salman (mantan PNS Dinas PUPR). Jaksa KPK lainnya, Zainal Abidin mengatakan ada 60 saksi dalam perkara ini, salah satunya adalah Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Diketahui, Kadinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari sebelumnya didakwa terkait pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Wali Kota Medan. Pemberian uang itu diduga untuk mengamankan jabatannya sebagai Kadinas PUPR.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang Kamis 9 Januari 2020, 12 saksi dihadirkan dalam sidang dengan terdaksa Isa. Mereka adalah Muhammad Andi Syahputra, Musaddad
, Sultan Sholahuddin, Ade Irmayani
, Uli Artha Simanjuntak, Vincent
, Dzulmi Eldin S, Muhammad Amandasyah Putra, Abdul Johan
, Emilia Lubis, Hasan Basri
dan Fikri Hamdi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4314 seconds (0.1#10.140)