Penampakan Duo Tersangka Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Kebon Jeruk
Kamis, 21 November 2024 - 08:45 WIB
loading...
A
A
A
“Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, diduga terlapor ini emosi karena mabuk,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Pelaku yang emosi kemudian turun dari kendaraannya lalu memukul korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
“Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.
Dua pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Aksi pengeroyokan viral di media sosial. Dalam tayangan video yang dilihat, peristiwa terjadi pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Pelaku yang emosi kemudian turun dari kendaraannya lalu memukul korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
“Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.
Dua pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Aksi pengeroyokan viral di media sosial. Dalam tayangan video yang dilihat, peristiwa terjadi pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Lihat Juga :