Astaga! Mahasiswa Aceh Timur Jual 1 Kg Sabu ke Polisi
loading...
A
A
A
LANGSA - Mahsiswa berinisial IM (23) warga Kampung Jawa, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur , di bekuk tim Satreskoba Polres Langsa , saat hendak transaksi 1 kg sabu dengan polisi yang sedang menyamar.
(Baca juga: Janda Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Leher Digorok )
Kasat Reskoba Polres Langsa , Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, tersangka di tangkap pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 20.10 WIB, di pinggir Jalan Kampung Birem Puntong, Simpang Komodore, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, bersama barang bukti 1 kg sabu.
Saat itu tersangka datang dari Aceh Timur , dengan menumpang angkutan umum, dan bertemu dengan anggota polisi yang sedang menyamar. Setelah memastikan dan melihat barang bukti yang dibawa oleh tersangka, tim Reskoba Polres Langsa yang sudah bersiaga langsung membekuk tersangka, serta mengamankan barang bukti yang disimpan dalam kotak teh dan dibungkus plastik berwarna hitam.
"Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial I warga Aceh Timur , yang kini telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Wijaya. (Baca juga: 199 Santri Positif COVID-19, 6 Ribu Santri Darussalam Diswab )
Keberhasilan Satreskoba Polres Langsa , mengungkap jaringan narkoba antar kabupaten tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di daerah Kota Langsa.
Satreskoba Polres Langsa, yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Langsa , melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil didapatkan nomor telepon seluler target yang dimaksud, kemudian salah seorang anggota polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
(Baca juga: TNI AL Kerahkan Kekuatan Penuh Jaga Keamanan Selat Malaka )
"Saat akan melakukan penyergapan, kami bagi tim khusus. Anggota yang menyamar sebagai pembeli, berkomunikasi dengan tersangka untuk menentukan waktu dan tempat dilakukannya transaksi. Setelah terjadinya kesepakatan tempat dan harga yang telah ditentukan, kemudian sekitar pukul 20.10 WIB, di pinggir Jalan Kampung Birem Puntong , tepatnya di Simpang Komodore, dilakukan transaksi dan langsung dilakukan penangkapan," terangnya.
Lihat Juga: Survei LSI Pilgub Aceh: Elektabilitas Mualem-Dek Fadh 45,9 Persen, Bustami-Fadhil 29,8 Persen
(Baca juga: Janda Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Leher Digorok )
Kasat Reskoba Polres Langsa , Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, tersangka di tangkap pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 20.10 WIB, di pinggir Jalan Kampung Birem Puntong, Simpang Komodore, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, bersama barang bukti 1 kg sabu.
Saat itu tersangka datang dari Aceh Timur , dengan menumpang angkutan umum, dan bertemu dengan anggota polisi yang sedang menyamar. Setelah memastikan dan melihat barang bukti yang dibawa oleh tersangka, tim Reskoba Polres Langsa yang sudah bersiaga langsung membekuk tersangka, serta mengamankan barang bukti yang disimpan dalam kotak teh dan dibungkus plastik berwarna hitam.
"Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial I warga Aceh Timur , yang kini telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Wijaya. (Baca juga: 199 Santri Positif COVID-19, 6 Ribu Santri Darussalam Diswab )
Keberhasilan Satreskoba Polres Langsa , mengungkap jaringan narkoba antar kabupaten tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di daerah Kota Langsa.
Satreskoba Polres Langsa, yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Langsa , melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil didapatkan nomor telepon seluler target yang dimaksud, kemudian salah seorang anggota polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
(Baca juga: TNI AL Kerahkan Kekuatan Penuh Jaga Keamanan Selat Malaka )
"Saat akan melakukan penyergapan, kami bagi tim khusus. Anggota yang menyamar sebagai pembeli, berkomunikasi dengan tersangka untuk menentukan waktu dan tempat dilakukannya transaksi. Setelah terjadinya kesepakatan tempat dan harga yang telah ditentukan, kemudian sekitar pukul 20.10 WIB, di pinggir Jalan Kampung Birem Puntong , tepatnya di Simpang Komodore, dilakukan transaksi dan langsung dilakukan penangkapan," terangnya.
Lihat Juga: Survei LSI Pilgub Aceh: Elektabilitas Mualem-Dek Fadh 45,9 Persen, Bustami-Fadhil 29,8 Persen
(eyt)