Astaga! Mahasiswa Aceh Timur Jual 1 Kg Sabu ke Polisi
Minggu, 30 Agustus 2020 - 22:33 WIB
loading...
Satreskoba Polres Langsa, berhasil menangkap mahasiswa berinisial IM (23) yang menjual 1 Kg sabu. Foto/iNews TV/Yusradi
A
A
A
LANGSA - Mahsiswa berinisial IM (23) warga Kampung Jawa, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur , di bekuk tim Satreskoba Polres Langsa , saat hendak transaksi 1 kg sabu dengan polisi yang sedang menyamar.
(Baca juga: Janda Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Leher Digorok )
Kasat Reskoba Polres Langsa , Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, tersangka di tangkap pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 20.10 WIB, di pinggir Jalan Kampung Birem Puntong, Simpang Komodore, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, bersama barang bukti 1 kg sabu.
Saat itu tersangka datang dari Aceh Timur , dengan menumpang angkutan umum, dan bertemu dengan anggota polisi yang sedang menyamar. Setelah memastikan dan melihat barang bukti yang dibawa oleh tersangka, tim Reskoba Polres Langsa yang sudah bersiaga langsung membekuk tersangka, serta mengamankan barang bukti yang disimpan dalam kotak teh dan dibungkus plastik berwarna hitam.
"Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial I warga Aceh Timur , yang kini telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Wijaya. (Baca juga: 199 Santri Positif COVID-19, 6 Ribu Santri Darussalam Diswab )
(Baca juga: Janda Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Leher Digorok )
Kasat Reskoba Polres Langsa , Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, tersangka di tangkap pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 20.10 WIB, di pinggir Jalan Kampung Birem Puntong, Simpang Komodore, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, bersama barang bukti 1 kg sabu.
Saat itu tersangka datang dari Aceh Timur , dengan menumpang angkutan umum, dan bertemu dengan anggota polisi yang sedang menyamar. Setelah memastikan dan melihat barang bukti yang dibawa oleh tersangka, tim Reskoba Polres Langsa yang sudah bersiaga langsung membekuk tersangka, serta mengamankan barang bukti yang disimpan dalam kotak teh dan dibungkus plastik berwarna hitam.
"Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial I warga Aceh Timur , yang kini telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Wijaya. (Baca juga: 199 Santri Positif COVID-19, 6 Ribu Santri Darussalam Diswab )
Lihat Juga :