Debat Ketiga Pilkada Jakarta di Hotel Sultan, Tema Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim
Selasa, 12 November 2024 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi nanti dari pihak kepolisian akan mengeluarkan asesmennya, karena dari KPU dari penyelenggara tidak memiliki kapasitas untuk melakukan asesmen di dalam pengamanan, jadi yang lebih capable di sini adalah pihak kepolisian," tuturnya.
![Debat Ketiga Pilkada Jakarta di Hotel Sultan, Tema Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim]()
KPU DKI Jakarta mengingatkan media massa untuk tidak menayangkan iklan kampanye yang menyudutkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan iklan kampanye diperbolehkan tayang di media massa pada 10-23 November 2024. “Untuk materi iklan itu ada aturannya di PKPU 13/2024 seperti tidak diperbolehkan untuk menyinggung pasangan calon lain atau misalkan menyebar fitnah atau hoaks," kata Astri.
Penayangan iklan kampanye, jelas Astri, juga tidak boleh dilakukan pada masa tenang. Media massa juga tidak diperkenakan menampilkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang.
"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," tuturnya.
Adapun iklan kampanye juga dibatasi setiap harinya. Iklan kampanye hanya boleh dilakukan 10 kali dalam satu hari, dalam setiap iklannya, KPU juga membatasi batas waktu.
"Durasi penayangan maksimal satu hari di TV itu 10 spot untuk durasi maksimal 30 detik dan di radio itu 10 spot untuk 10 spot durasi 60 detik per hari," katanya.
Iklan Kampanye Pilkada Jakarta, KPU Ingatkan Tak Boleh Singgung Paslon Lain

KPU DKI Jakarta mengingatkan media massa untuk tidak menayangkan iklan kampanye yang menyudutkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan iklan kampanye diperbolehkan tayang di media massa pada 10-23 November 2024. “Untuk materi iklan itu ada aturannya di PKPU 13/2024 seperti tidak diperbolehkan untuk menyinggung pasangan calon lain atau misalkan menyebar fitnah atau hoaks," kata Astri.
Penayangan iklan kampanye, jelas Astri, juga tidak boleh dilakukan pada masa tenang. Media massa juga tidak diperkenakan menampilkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang.
"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," tuturnya.
Adapun iklan kampanye juga dibatasi setiap harinya. Iklan kampanye hanya boleh dilakukan 10 kali dalam satu hari, dalam setiap iklannya, KPU juga membatasi batas waktu.
"Durasi penayangan maksimal satu hari di TV itu 10 spot untuk durasi maksimal 30 detik dan di radio itu 10 spot untuk 10 spot durasi 60 detik per hari," katanya.
Lihat Juga :