Warga Jakarta, Yuk Manfaatkan Insentif 0% Untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Minggu, 10 November 2024 - 08:32 WIB
loading...
A
A
A
Pengenaan sebesar nol persen sebagaimana diberikan secara jabatan, tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan nol persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024.
“Insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025,” jelas Morris.
Penghapusan Sanksi Administrasi
Selain pemberian insentif pajak nol persen, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen.
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. “Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” tambah Morris.
“Insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025,” jelas Morris.
Penghapusan Sanksi Administrasi
Selain pemberian insentif pajak nol persen, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen.
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. “Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah,” tambah Morris.
Lihat Juga :