Barisan Golkar Mabar Tolak Calon Bupati Bukan Kader

Minggu, 30 Agustus 2020 - 13:36 WIB
loading...
Barisan Golkar Mabar...
Foto ilustrsi
A A A
LABUAN BAJO - Barisan kader dan massa pendukung Partai Golkar Manggarai Barat (Mabar) menolak keras pencalonan bupati dan wakil bupati bukan berasal dari kader Golkar dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Sikap keras para kader dan massa pendukung Partai Golkar itu terkait rencana DPP Partai Golkar yang hendak mengusung pasangan calon Edi Endi-Weng, bukan kader Golkar Mateus Hamsi.

“Sebagai kader Golkar, kami menolak calon yang bukan kader Golkar. Jika DPP Golkar tetap mengusung calon bukan kader, kami akan turunkan massa untuk menolak calon yang bukan kader,” ujar Bartolomeus Herman Pangang, mantan sekretaris DPD Golkar Mabar, Minggu (30/8/2020). (Baca: Rekomendasi DPP Golkar Terkait Calon di Pilkada Dikritisi Kadernya)

Para kader menuntut janji DPP Golkar agar mengutamakan kader sendiri. Sebab, dalam pidato pada Rapimnas Golkar pada 14 November 2019, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan untuk Pilkada 2020, Partai Golkar memprioritaskan kader sendiri.

Pada akhir 2019, Partai Golkar NTT memutuskan secara resmi mengusung pasangan Mateus Hamsi (Golkar)-Tobias Wanus (PKB). Dalam rapat dengan para bakal calon dari seluruh DPD II NTT tersebut, Ketua DPD I Golkar Melkiades Lakalena mengumumkan kader Golkar Mateus Hamsi dan Tobias Wanus (PKB). Namun dalam perjalanannya, muncul nama kader Golkar lain Belasius Jeramun.

Bahkan dalam beberapa hari terakhir muncul sosok Edi Endi (Ketua Nasdem Mabar) yang pernah di-PAW dari anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Mabar karena terlibat kasus kriminal perjudian. “Sungguh ironis menyingkirkan kader Golkar yang layak, justru mengusung kader dari partai lain karena ada kepentingan elit tertentu. Jika dipaksakan juga, maka massa pendukung Golkar akan mengepung kantor DPD II Golkar Mabar di Labuan Bajo,” ujar Bartolomeus Herman.

Kasus Judi Jadi Sorotan

Terkait isu Edi Endi diusung oleh DPP Partai Golkar, praktisi hukum Marsel Ahang menyoroti tentang larangan seseorang dengan catatan perbuatan tercela dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia menyebut putusan perkara pidana No 45/pid .B/2016 /PN /LBJ pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dan UU no 8 Tahun 1981 yang menegaskan bahwa terdakwa Edi Endi telah dipidana penjara selama 4 bulan 15 hari.

Marsel Ahang yang juga peneliti di Lembaga Pengkajian dan Penelitian Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) kabupaten Manggarai Barat menyayangkan keputusan Golkar. “Partai sebesar Golkar sangat disayangkan jika mengusung cabup yang terlibat kasus kriminal dalam Pilkada 2020. Putusan perkara tersebut bersifat inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ahang.

Ketua KPUD Kabupaten Manggarai Barat Robertus V Din sebelumnya mengingatkan partai-partai politik agar menanggapi serius soal peraturan KPU tentang rujukan calon kepala daerah yang telah melakukan perbuatan tercela. (Baca: Lambert Jitmau Loyalis Partai, Layak Pimpin Golkar Papua Barat)

Merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan: pasal 3 yang menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik harus bsa menyeleksi bakal calon yang akan diusung secara terbuka dan demokratis. “Ini penting dilakukan partai politik supaya paslon yang didaftar nanti benarbenar mumpuni dan dianggap layak untuk siap bertarung,” kata Robert.

Sebelumnya, anggota KPU pusat Evi Novida Ginting mengakui kalau perbuatan tercela banyak dimultitafsirkan, termasuk oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan. Untuk itu, KPU telah menjabarkan dengan jelas apa yang dimaksud dengan perbuatan tercela, yakni judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzinah, dan atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Pertama Ramadan,...
Hari Pertama Ramadan, AMPI Bagikan Takjil ke Warga Sekitar Kantor DPP Partai Golkar
Ketua Perindo Sumut...
Ketua Perindo Sumut Apresiasi Kinerja Kepolisian Sepanjang 2024
Golkar Brebes Berkomitmen...
Golkar Brebes Berkomitmen Kawal Kebijakan Mitha-Wurja
Keluarga Tiga Eks Bupati...
Keluarga Tiga Eks Bupati Tegal Bersatu Dukung Bima-Mujab, Hadiri Kampanye Akbar Hajatan Bisa Dadi 1
Flashmob 2.000 Orang,...
Flashmob 2.000 Orang, Atang-Annida Optimis Rebut Hati Warga Bogor
Komunitas E-Sports Maluku...
Komunitas E-Sports Maluku Utara Deklarasi Dukung Sultan Husain Alting Sjah
Dinilai sebagai Pemimpin...
Dinilai sebagai Pemimpin Jujur dan Amanah, Iksan Banjir Pujian dari Masyarakat
KPU Jabar Tingkatkan...
KPU Jabar Tingkatkan Mutu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Golkar Optimistis Menangkan...
Golkar Optimistis Menangkan Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim 80% di Soyojaya
Rekomendasi
Profil dan Biodata Cheryl...
Profil dan Biodata Cheryl Ruan, Istri Bobon Santoso yang Unfollow setelah Suaminya Mualaf
Demi Sang Ayah, Peserta...
Demi Sang Ayah, Peserta Ini Tampil Memukau di Hadapan Para Juri di DMD Panggung Rezeki
3 Alasan Turki Blokir...
3 Alasan Turki Blokir Kerjasama Militer Israel dengan NATO, Terkait Tindakan Zionis di Gaza
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
33 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
PBB Tolak Usulan Trump...
PBB Tolak Usulan Trump Relokasi Warga Palestina ke Luar Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved