Agar Tak Salah Langkah, Ketahui Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan

Selasa, 05 November 2024 - 10:41 WIB
loading...
Agar Tak Salah Langkah,...
(Foto: Dok Freepik/Panjianhua)
A A A
JAKARTA - Apakah Anda berencana menjual motor atau mobil? Jika sudah menjual kendaraan Anda, jangan tunda, segeralah mengambil tindakan demi keamanan dan penghematan.

Setelah melakukan transaksi, Anda diwajibkan melaporkan jual kendaraan tersebut, ingat ya sifatnya bukan pemblokiran. Ketahui bedanya pelaporan dan pemblokiran kendaraan agar tak salah tindakan mengambil keputusan. Karena ternyata, masih banyak pengendara yang belum memahami sepenuhnya, apa itu perbedaan antara pelaporan dan pemblokiran jual kendaraan bermotor.

Tidak usah bingung, yang jelas kedua istilah ini (pelaporan dan pemblokiran) masih berhubungan dengan status dan kepemilikan kendaraan, tetapi memiliki lingkup dan dan prosedur yang berbeda. Oleh karena itu, berikut penjelasan untuk lebih memahami perbedaan di antara keduanya:

Apa itu Pemblokiran Kendaraan Bermotor?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.

“Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” tutur Morris.

Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Prilly Latuconsina Rela...
Prilly Latuconsina Rela Gelapkan Kulit dan Belajar Bahasa Arab demi Film Baru Baim Wong
Soroti Laga Argentina...
Soroti Laga Argentina vs Mesir, Zohran Mamdani: The Pharaohs Dirampok
Berita Terkini
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved