9 Napi Teroris Rutan Mako Brimob Cikeas Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?

Jum'at, 01 November 2024 - 09:58 WIB
loading...
9 Napi Teroris Rutan...
Sebanyak 9 napi teroris Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok, Jabar dipindah ke Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jateng. Foto/Lapas Pasir Putih
A A A
CILACAP - Sebanyak 9 orang narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat dipindah ke Lapas Kelas IIA Pasir Putih di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Rombongan napi teroris diterima oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L dan Pejabat Administrasi serta staf regu pengamanan, Kamis (31/10/2024).



Dengan pengawalan ketat anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88/AT, petugas Ditjen Pemasyarakatan, petugas Kejaksaan Agung RI, dan BNPT RI.

Kegiatan ini merupakan salah satu program sinergitas dari Ditjenpas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 8 AT, serta Kejaksaan Agung RI.



Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan jika pemindahan ini merupakan kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak.

"Tentu ini tidak lepas dari sinergitas antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 8 AT, Kejaksaan Agung serta Lembaga Pemasyarakatan," kata Tejo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).



Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security.

Di dalam kamar, napiter tersebut ditempatkan secara 'one man one cell' dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam.

"Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus-menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh petugas," kata Kalapas Pasir Putih, Enjat L.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam Lapas, "tambahnya

Pemindahan 9 narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif.

Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi Narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan.

"Dengan mengamankan para narapidana terorisme di fasilitas super maximum security, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan negara serta dalam rangka mendukung revitalisasi Pemasyarakatan," tegas Kalapas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)