Bapenda Jakarta Gelar Sosialisasi Sistem Pajak Online PBJT
Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
E-TRAPT yang berbentuk agent software dapat digunakan sebagai data pendukung atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak PBJT atau Pajak Barang dan Jasa atas Konsumsi Tertentu. Dengan sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur dan efisien.
Baca Juga: Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB dari Bapenda Jakarta
Dalam paparannya, Bapenda juga menjelaskan tahapan implementasi E-TRAPT. Di antaranya, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak yang telah online melalui Bank BRI, DKI, dan BNI.
Proses migrasi ke E-TRAPT akan dilakukan secara bertahap. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum terhubung secara online, pemasangan perangkat ini akan dilaksanakan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.
Pada sesi kedua, Bapenda memberikan penyuluhan mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak tentang peraturan baru yang menghadirkan sejumlah pembaruan penting.
Baca Juga: Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB dari Bapenda Jakarta
Dalam paparannya, Bapenda juga menjelaskan tahapan implementasi E-TRAPT. Di antaranya, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak yang telah online melalui Bank BRI, DKI, dan BNI.
Proses migrasi ke E-TRAPT akan dilakukan secara bertahap. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum terhubung secara online, pemasangan perangkat ini akan dilaksanakan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.
Pada sesi kedua, Bapenda memberikan penyuluhan mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak tentang peraturan baru yang menghadirkan sejumlah pembaruan penting.
Lihat Juga :