Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru di Sini

Senin, 28 Oktober 2024 - 08:00 WIB
loading...
Yuk, Kenali Objek Pajak...
Ilustrasi reklame di Jakarta. (Foto: dok freepik)
A A A
JAKARTA - Jalanan di Jakarta tak pernah sepi dari reklame. Tentu saja, penyelenggaraan atas reklame ini dikenakan pajak reklame. Salah satu contoh reklame adalah reklame nama pengenal usaha atau profesi.

Namun, menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No.12 Tahun 2011 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024.

“Dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda No.1 Tahun 2024, selanjutnya pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024,” tutur Morris Danny.

Nama pengenal usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Pergub ini adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas.

Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 terdapat ketentuan-ketentuan teknis untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagai berikut:

a. Dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi;

b. Memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pergub ini;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Tanpa Antre, Pajak Reklame...
Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved