Diputus Berstatus PKPU, KSP Sejahtera Bersama Tetap Beroperasi
loading...
A
A
A
BOGOR - Tim Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) telah mendatangi pengurus dan pengawas di Bogor , Jawa Barat pada 25 Agustus 2020.
Hal ini terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 24 Agustus 2020 memutuskan KSP SB dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kuasa Hukum KSB, Suhatan Nasution mengatakan saat pertemuan itu dijelaskan, bahwa PKPU bukan merupakan rintangan bagi KSP-SB untuk tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Tidak ada hal-hal signifikan yang berbeda antara sebelum dan setelah keadaan PKPU.
Suhatan mengatakan meski berstatus PKPU, KSP- SB memastikan masih beroperasi.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Agustus 2020 telah memutuskan KSP SB dalam keadaan PKPU. (BACA JUGA: Disuntik Vaksin Sinovac, Emil: Pegal-pegal dan Nyut-nyutan 5 Menit)
Kuasa Hukum KSB, Suhatan Nasution dalam keterangan persnya secara virtual Jumat, 28 Agustus 2020 mengatakan, pihaknya sudah berusaha mencari dana likuiditas.
"Kami sudah menjual asset-asset yang dimiliki, mengajukan pinjaman kepada lembaga-lembaga keuangan, mencari investor baik perorangan maupun institusi. Namun usaha kami tersebut belum menghasilkan likuiditas yang mencukupi sehingga belum memuaskan anggota maupun mitra yang bekerjasama dan akhirnya Majelis Hakim memutuskan KSP-SB dalam status PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan," ujarnya, Jumat (29/8/2020).
Nah, kata dia, atas situasi tersebut, pihaknya mewakili selaku pengawas dan pengurus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota, karyawan kantor pusat, karyawan kantor cabang, serta seluruh mitra.
"Kami mematikan pengawas dan pengurus KSP-SB berkomitmen akan sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses PKPU," bebernya.
"Tim Pengurus PKPU telah mendatangi pengurus dan pengawas di Bogor pada 25 Agustus 2020 dan telah memberikan penjelasan bahwa PKPU bukan merupakan rintangan bagi KSP-SB untuk tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Tidak ada hal-hal signifikan yang berbeda antara sebelum dan setelah keadaan PKPU," imbuhnya. (BACA JUGA: Sadio Mane Jadi Pengganti Lionel Messi di Barcelona?)
Ia menambahkan, KSP-SB adalah koperasi yang telah berjalan selama 16 tahun dan selama ini tidak pernah mengecewakan para stak holdernya baik anggota, karyawan maupun pihak2 lain yang telah bekerjasama. KSP-SB juga adalah koperasi yang telah memiliki berbagai penghargaan
Sebagaimana diketahui, pemerintah pun telah memprediksi bahwa resesi sudah pasti tak terhindarkan. KSP-SB berada di posisi yang serba sulit, kemampuan anggota peminjam tidak berjalan normal, bisnis yang dijalankan melalui anak usaha KS- SB pun terkena dampaknya.
"Tapi kami memiliki keyakinan bahwa KSP-SB dapat bangkit kembali seiring berlalunya Pandemi Covid-19," sebutnya.
Lihat Juga: Hari Koperasi, Bey Machmudin: Koperasi Miliki Peran Penting Lengkapi Ekosistem Usaha Rakyat
Hal ini terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 24 Agustus 2020 memutuskan KSP SB dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kuasa Hukum KSB, Suhatan Nasution mengatakan saat pertemuan itu dijelaskan, bahwa PKPU bukan merupakan rintangan bagi KSP-SB untuk tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Tidak ada hal-hal signifikan yang berbeda antara sebelum dan setelah keadaan PKPU.
Suhatan mengatakan meski berstatus PKPU, KSP- SB memastikan masih beroperasi.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Agustus 2020 telah memutuskan KSP SB dalam keadaan PKPU. (BACA JUGA: Disuntik Vaksin Sinovac, Emil: Pegal-pegal dan Nyut-nyutan 5 Menit)
Kuasa Hukum KSB, Suhatan Nasution dalam keterangan persnya secara virtual Jumat, 28 Agustus 2020 mengatakan, pihaknya sudah berusaha mencari dana likuiditas.
"Kami sudah menjual asset-asset yang dimiliki, mengajukan pinjaman kepada lembaga-lembaga keuangan, mencari investor baik perorangan maupun institusi. Namun usaha kami tersebut belum menghasilkan likuiditas yang mencukupi sehingga belum memuaskan anggota maupun mitra yang bekerjasama dan akhirnya Majelis Hakim memutuskan KSP-SB dalam status PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan," ujarnya, Jumat (29/8/2020).
Nah, kata dia, atas situasi tersebut, pihaknya mewakili selaku pengawas dan pengurus menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota, karyawan kantor pusat, karyawan kantor cabang, serta seluruh mitra.
"Kami mematikan pengawas dan pengurus KSP-SB berkomitmen akan sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses PKPU," bebernya.
"Tim Pengurus PKPU telah mendatangi pengurus dan pengawas di Bogor pada 25 Agustus 2020 dan telah memberikan penjelasan bahwa PKPU bukan merupakan rintangan bagi KSP-SB untuk tetap beroperasi sebagaimana biasanya. Tidak ada hal-hal signifikan yang berbeda antara sebelum dan setelah keadaan PKPU," imbuhnya. (BACA JUGA: Sadio Mane Jadi Pengganti Lionel Messi di Barcelona?)
Ia menambahkan, KSP-SB adalah koperasi yang telah berjalan selama 16 tahun dan selama ini tidak pernah mengecewakan para stak holdernya baik anggota, karyawan maupun pihak2 lain yang telah bekerjasama. KSP-SB juga adalah koperasi yang telah memiliki berbagai penghargaan
Sebagaimana diketahui, pemerintah pun telah memprediksi bahwa resesi sudah pasti tak terhindarkan. KSP-SB berada di posisi yang serba sulit, kemampuan anggota peminjam tidak berjalan normal, bisnis yang dijalankan melalui anak usaha KS- SB pun terkena dampaknya.
"Tapi kami memiliki keyakinan bahwa KSP-SB dapat bangkit kembali seiring berlalunya Pandemi Covid-19," sebutnya.
Lihat Juga: Hari Koperasi, Bey Machmudin: Koperasi Miliki Peran Penting Lengkapi Ekosistem Usaha Rakyat
(vit)