Demi Bisa Nyabu Gratis, Guru Honorer SD di Tanggamus Edarkan Sabu

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 02:50 WIB
loading...
Demi Bisa Nyabu Gratis, Guru Honorer SD di Tanggamus Edarkan Sabu
Guru honorer berinisial EA (24) ditangkap Satreskoba Polres tanggamus, karena terlibat peredaran sabu. Foto/iNews TV/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Oknum guru honorer disalah satu SD yang ada di Kota Agung Timur, berinisial EA (24) warga Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus , ditangkap Satreskoba Polres Tanggamus, karena diduga terlibat jaringan pengedar sabu.

(Baca juga: Warga Cirebon Diimbau Tak Terprovokasi Konflik Keraton Kasepuhan )

Dihadapan petugas tersangka EA mengatakan, bahwa barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari rekannya yang juga berada di Kota Agung. Ia juga mengaku bahwa selama dua bulan terakhir menjual sabu. Sementara sebagai pemakai sabu, diakuinya sudah sejak tahun 2017 silam.

Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu, karena butuh uang agar bisa kembali menghisap sabu. "Biar uangnya kembali, saya beli seharga Rp1 juta, mendapatkan lima paket. Satu paket dipakai dan empat paketnya dijual lagi seharga Rp1 juta, jadi bisa pakai tanpa uang habis," terangnya.

"Pelanggan yang membeli sabu kepada dirinya adalah orang-orang yang dia kenal, yang juga merupakan orang dewasa warga Kota Agung. Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Rabu (26/8/2020) pagi," ungkap Kasatreskoba Polres Tanggamus , AKP I Made Indra.

(Baca juga: Kalah di Pilkada Jatim, Gus Ipul Berebut Kursi Wali Kota Pasuruan )

Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam penangkapan tersebut. Di antaranya satu pipa kaca/pirek bekas pakai, satu alat hisap sabu/bong, lima plastik klip ukuran sedang sisa pakai, dua plastik klip ukuran besar yang berisikan plastik klip kosong, satu skop, dua jarum suntik, dua korek api gas, satu bungkusan dan dua unit handphone.

Barang bukti tersebut sebagian diamankan di kamar, dan sebagian diamankan di ruang depan rumah tersangka, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada tersangka.

(Baca juga: Keterlaluan, Ibu Pengendara Mobil Tega Tipu Petugas SPBU )

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Satreskoba Polres Tanggamus , guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)