Demi Bisa Nyabu Gratis, Guru Honorer SD di Tanggamus Edarkan Sabu
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 02:50 WIB
loading...
Guru honorer berinisial EA (24) ditangkap Satreskoba Polres tanggamus, karena terlibat peredaran sabu. Foto/iNews TV/Indra Siregar
A
A
A
TANGGAMUS - Oknum guru honorer disalah satu SD yang ada di Kota Agung Timur, berinisial EA (24) warga Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus , ditangkap Satreskoba Polres Tanggamus, karena diduga terlibat jaringan pengedar sabu.
(Baca juga: Warga Cirebon Diimbau Tak Terprovokasi Konflik Keraton Kasepuhan )
Dihadapan petugas tersangka EA mengatakan, bahwa barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari rekannya yang juga berada di Kota Agung. Ia juga mengaku bahwa selama dua bulan terakhir menjual sabu. Sementara sebagai pemakai sabu, diakuinya sudah sejak tahun 2017 silam.
Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu, karena butuh uang agar bisa kembali menghisap sabu. "Biar uangnya kembali, saya beli seharga Rp1 juta, mendapatkan lima paket. Satu paket dipakai dan empat paketnya dijual lagi seharga Rp1 juta, jadi bisa pakai tanpa uang habis," terangnya.
"Pelanggan yang membeli sabu kepada dirinya adalah orang-orang yang dia kenal, yang juga merupakan orang dewasa warga Kota Agung. Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Rabu (26/8/2020) pagi," ungkap Kasatreskoba Polres Tanggamus , AKP I Made Indra.
(Baca juga: Warga Cirebon Diimbau Tak Terprovokasi Konflik Keraton Kasepuhan )
Dihadapan petugas tersangka EA mengatakan, bahwa barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari rekannya yang juga berada di Kota Agung. Ia juga mengaku bahwa selama dua bulan terakhir menjual sabu. Sementara sebagai pemakai sabu, diakuinya sudah sejak tahun 2017 silam.
Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu, karena butuh uang agar bisa kembali menghisap sabu. "Biar uangnya kembali, saya beli seharga Rp1 juta, mendapatkan lima paket. Satu paket dipakai dan empat paketnya dijual lagi seharga Rp1 juta, jadi bisa pakai tanpa uang habis," terangnya.
"Pelanggan yang membeli sabu kepada dirinya adalah orang-orang yang dia kenal, yang juga merupakan orang dewasa warga Kota Agung. Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Rabu (26/8/2020) pagi," ungkap Kasatreskoba Polres Tanggamus , AKP I Made Indra.
Lihat Juga :