Mahasiswa Minta Annas Ahmad Dicopot dari Jabatan Direktur RS Batara Siang
loading...
A
A
A
PANGKEP - Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pangkep menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (28/8/2020). Mereka membawa sejumlah poster yang berisi kecaman atas pelayanan buruk di RSUD Batara Siang (RSBS) Pangkep .
Ketua Umum PMII Cabang Pangkep, Ansar menegaskan, pemerintah Kabupaten Pangkep harus betul-betul memberi atensi terkait persoalan pelayanan kesehatan yang burukdi RSUD Batara Siang. Aksi ini tidak lepas dari kejadian meninggalnya janin dalam kandungan seorang pasien RSUD Batara Siang beberapa waktu lalu.
"Olehnya itu pemerintah daerah Kabupaten Pangkep harus memberikan sanksi administrasi sehingga ini bisa menjadi bahan pembelajaran atau evaluasi untuk Direktur RSUD Batara Siang dalam berbenah menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan yang baik terhadap masyarakat tanpa ada terkecualikan," kata Ansar, Jumat (28/8/2020).
Ansar menyatakan, pihaknya menduga RSBS melanggar peraturan Menteri Kesehatan No 4 Tahun 2018 Pasal 2 Poin B yang berbicara tentang kewajiban rumah sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien, sesuai dengan standar rumah sakit.
"Meski di tahun 2019 RSUD Batara Siang sudah mendapatkan kategori pelayanan kesehatan sangat baik, itu masih kami anggap tidak sesuai dengan realitas yang ada terkait pelayanannya sehingga kami katakan mereka masih gagal dan tidak pantas mendapatkan penghargaan itu," ucapnya.
Selain meminta Pemkab Pangkep segera menjatuhkan sanksi kepada RSBS, mereka juga menuntut agar manajemen RSBS meminta maaf kepada pasien dan berjanji tidak mengulang kejadian ini.
"Yang terakhir, kami minta pemda mencopot Direktur RSBS," tegas Ansar.
Sementara itu, aktivis KAHMI , Misbah Maggading usai menjadi moderator dalam diskusi terkait pelayanan kesehatan yang digelar Majelis Daerah KAHMI Pangkep mengatakan, pihaknya akan menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil diskusi kepada DPRD Pangkep. Menurutnya, dari hasil diskusi tersebut terungkap banyak kekecewaan dari pelayanan di RSBS selama ini.
"Kasus janin meninggal yang ibunya dirawat 10 hari tanpa bertemu dokter ini kasus kesekian. Banyak persoalan di sana termasuk dokter yang tidak tepat waktu masuk, pasien berjam-jam menunggu. Ini tidak boleh terus terjadi," kata Misbah.
Sementara itu, Direktur RSBS Pangkep, dr Annas Ahmad yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan pihaknya telah memberi sanksi teguran keras kepada dokter yang bersangkutan. Ia juga menyayangkan, keluarga korban yang mengungkap kasus ini ke media sosial .
"Kalau niatnya menyelesaikan persoalan tentu datang ke kami bukan ke medsos yang semua orang bisa berkomentar seenaknya," kata Annas.
Ia pun balik menantang kepada siapa saja yang tidak mempersoalkan kasus ini untuk melapor ke pihak berwajib. "Kami siap, silakan melapor baik di ranah hukum maupun di ranah etik," pungkasnya.
Ketua Umum PMII Cabang Pangkep, Ansar menegaskan, pemerintah Kabupaten Pangkep harus betul-betul memberi atensi terkait persoalan pelayanan kesehatan yang burukdi RSUD Batara Siang. Aksi ini tidak lepas dari kejadian meninggalnya janin dalam kandungan seorang pasien RSUD Batara Siang beberapa waktu lalu.
"Olehnya itu pemerintah daerah Kabupaten Pangkep harus memberikan sanksi administrasi sehingga ini bisa menjadi bahan pembelajaran atau evaluasi untuk Direktur RSUD Batara Siang dalam berbenah menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan yang baik terhadap masyarakat tanpa ada terkecualikan," kata Ansar, Jumat (28/8/2020).
Ansar menyatakan, pihaknya menduga RSBS melanggar peraturan Menteri Kesehatan No 4 Tahun 2018 Pasal 2 Poin B yang berbicara tentang kewajiban rumah sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti-diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien, sesuai dengan standar rumah sakit.
"Meski di tahun 2019 RSUD Batara Siang sudah mendapatkan kategori pelayanan kesehatan sangat baik, itu masih kami anggap tidak sesuai dengan realitas yang ada terkait pelayanannya sehingga kami katakan mereka masih gagal dan tidak pantas mendapatkan penghargaan itu," ucapnya.
Selain meminta Pemkab Pangkep segera menjatuhkan sanksi kepada RSBS, mereka juga menuntut agar manajemen RSBS meminta maaf kepada pasien dan berjanji tidak mengulang kejadian ini.
"Yang terakhir, kami minta pemda mencopot Direktur RSBS," tegas Ansar.
Sementara itu, aktivis KAHMI , Misbah Maggading usai menjadi moderator dalam diskusi terkait pelayanan kesehatan yang digelar Majelis Daerah KAHMI Pangkep mengatakan, pihaknya akan menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil diskusi kepada DPRD Pangkep. Menurutnya, dari hasil diskusi tersebut terungkap banyak kekecewaan dari pelayanan di RSBS selama ini.
"Kasus janin meninggal yang ibunya dirawat 10 hari tanpa bertemu dokter ini kasus kesekian. Banyak persoalan di sana termasuk dokter yang tidak tepat waktu masuk, pasien berjam-jam menunggu. Ini tidak boleh terus terjadi," kata Misbah.
Sementara itu, Direktur RSBS Pangkep, dr Annas Ahmad yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan pihaknya telah memberi sanksi teguran keras kepada dokter yang bersangkutan. Ia juga menyayangkan, keluarga korban yang mengungkap kasus ini ke media sosial .
"Kalau niatnya menyelesaikan persoalan tentu datang ke kami bukan ke medsos yang semua orang bisa berkomentar seenaknya," kata Annas.
Ia pun balik menantang kepada siapa saja yang tidak mempersoalkan kasus ini untuk melapor ke pihak berwajib. "Kami siap, silakan melapor baik di ranah hukum maupun di ranah etik," pungkasnya.
(luq)