Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor terkait RAPBD 2025

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 13:55 WIB
loading...
Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi...
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap agenda rapat paripurna yakni Penyampaian RAPBD 2025 dan rencana pembahasan dua Raperda, Selasa (8/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap agenda rapat paripurna yakni Penyampaian RAPBD 2025 dan rencana pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Pandangan umum disampaikan dalam rapat paripuran, Selasa (8/10/2024).

DPRD Kota Bogor terdiri dari 6 fraksi. Keenamnya yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi gabungan Partai Kesatuan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan (F-Aswaja),

Terkait RAPBD 2025, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, meminta Pemkot Bogor menggenjot pendapatan daerah dari berbagai sumber. Seperti optimalisasi pajak restoran, hotel, dan hiburan guna mengeliminasi adanya potensi defisit anggaran. “Hal ini adalah cara yang baik untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat,” katanya. Baca juga: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru, Bahas Raperda dan Peraturan Tatib DPRD

Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor juga menyoroti penurunan belanja sosial dan belanja hibah sekitar 35,29% pada RAPBD 2025. Pemkot Bogor diminta mengevaluasi kembali besaran anggaran dalam RAPDB 2025.

Disamping itu, terkait anggaran pendidikan diketahui belum menyentuh angka 20 persen dari porsi APBD 2025. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Belanja pada Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan hanya menyentuh angka 19,859 persen dari seluruh total nilai belanja Pemerintah Kota Bogor pada Rancangan APBD Tahun 2025. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan kebijakan Mandatory Spending yang diatur pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelas perempuan yang akrab disapa Zakiyah ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Rekomendasi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Trump Bela Kesepakatan...
Trump Bela Kesepakatan Iran: Orang-orang Dungu Itu Iri, Orang Jahat, atau Bodoh
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved