Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor terkait RAPBD 2025
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 13:55 WIB
loading...
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap agenda rapat paripurna yakni Penyampaian RAPBD 2025 dan rencana pembahasan dua Raperda, Selasa (8/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap agenda rapat paripurna yakni Penyampaian RAPBD 2025 dan rencana pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Pandangan umum disampaikan dalam rapat paripuran, Selasa (8/10/2024).
DPRD Kota Bogor terdiri dari 6 fraksi. Keenamnya yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi gabungan Partai Kesatuan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan (F-Aswaja),
Terkait RAPBD 2025, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, meminta Pemkot Bogor menggenjot pendapatan daerah dari berbagai sumber. Seperti optimalisasi pajak restoran, hotel, dan hiburan guna mengeliminasi adanya potensi defisit anggaran. “Hal ini adalah cara yang baik untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat,” katanya. Baca juga: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru, Bahas Raperda dan Peraturan Tatib DPRD
Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor juga menyoroti penurunan belanja sosial dan belanja hibah sekitar 35,29% pada RAPBD 2025. Pemkot Bogor diminta mengevaluasi kembali besaran anggaran dalam RAPDB 2025.
Disamping itu, terkait anggaran pendidikan diketahui belum menyentuh angka 20 persen dari porsi APBD 2025. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Belanja pada Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan hanya menyentuh angka 19,859 persen dari seluruh total nilai belanja Pemerintah Kota Bogor pada Rancangan APBD Tahun 2025. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan kebijakan Mandatory Spending yang diatur pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelas perempuan yang akrab disapa Zakiyah ini.
DPRD Kota Bogor terdiri dari 6 fraksi. Keenamnya yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi gabungan Partai Kesatuan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan (F-Aswaja),
Terkait RAPBD 2025, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, meminta Pemkot Bogor menggenjot pendapatan daerah dari berbagai sumber. Seperti optimalisasi pajak restoran, hotel, dan hiburan guna mengeliminasi adanya potensi defisit anggaran. “Hal ini adalah cara yang baik untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat,” katanya. Baca juga: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru, Bahas Raperda dan Peraturan Tatib DPRD
Fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor juga menyoroti penurunan belanja sosial dan belanja hibah sekitar 35,29% pada RAPBD 2025. Pemkot Bogor diminta mengevaluasi kembali besaran anggaran dalam RAPDB 2025.
Disamping itu, terkait anggaran pendidikan diketahui belum menyentuh angka 20 persen dari porsi APBD 2025. Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Belanja pada Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan hanya menyentuh angka 19,859 persen dari seluruh total nilai belanja Pemerintah Kota Bogor pada Rancangan APBD Tahun 2025. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan kebijakan Mandatory Spending yang diatur pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jelas perempuan yang akrab disapa Zakiyah ini.
Lihat Juga :