DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:16 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor Sahkan...
DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor menetapkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi perda pada rapat paripurna, Selasa (8/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor menetapkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi perda pada rapat paripurna, Selasa (8/10/2024).

”Raperda ini telah mendapatkan fasilitasi dari Setda Jawa Barat dan melakukan penyempurnaan dalam hal konsideran, penimbangan, dasar hukum dan batang tubuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru,” kata Jubir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana dalam siaran pers, Rabu (16/10/2024). Baca juga: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru, Bahas Raperda dan Peraturan Tatib DPRD

Eka menjelaskan raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah. “Kami berharap dengan adanya Raperda ini pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor bisa meningkat dengan diiringi terciptanya lapangan kerja baru,” ujarnya.

Menanggapi laporan Bapemperda, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, kehadiran perda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum .

Juga dijadikan sebagai pedoman memprioritaskan pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu, seperti usaha mikro dan koperasi. “Raperda ini diharapkan dapat menciptakan daya tarik atau merangsang lebih banyak Investor untuk melakukan investasi di Kota Bogor dalam rangka menciptakan iklim Investasi yang berdaya saing, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi,” ujarnya. Baca juga: Kucuran Investasi ke Indonesia hingga Juni 2024 Tembus Rp6.931 Triliun

Setelah mendengarkan laporan Bapemperda dan tanggapan Pj Wali Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengambil keputusan untuk menetapkan raperda menjadi perda berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat Paripurna. “Kami meminta Pemkot Bogor segera melembardaerahkan dan menyusun Perwali sebagai juklak juknis pelaksanaan perda,” katanya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Rekomendasi
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved