DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:16 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor Sahkan...
DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor menetapkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi perda pada rapat paripurna, Selasa (8/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor menetapkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi perda pada rapat paripurna, Selasa (8/10/2024).

”Raperda ini telah mendapatkan fasilitasi dari Setda Jawa Barat dan melakukan penyempurnaan dalam hal konsideran, penimbangan, dasar hukum dan batang tubuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru,” kata Jubir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana dalam siaran pers, Rabu (16/10/2024). Baca juga: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru, Bahas Raperda dan Peraturan Tatib DPRD

Eka menjelaskan raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah. “Kami berharap dengan adanya Raperda ini pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor bisa meningkat dengan diiringi terciptanya lapangan kerja baru,” ujarnya.

Menanggapi laporan Bapemperda, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, kehadiran perda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum .

Juga dijadikan sebagai pedoman memprioritaskan pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu, seperti usaha mikro dan koperasi. “Raperda ini diharapkan dapat menciptakan daya tarik atau merangsang lebih banyak Investor untuk melakukan investasi di Kota Bogor dalam rangka menciptakan iklim Investasi yang berdaya saing, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi,” ujarnya. Baca juga: Kucuran Investasi ke Indonesia hingga Juni 2024 Tembus Rp6.931 Triliun

Setelah mendengarkan laporan Bapemperda dan tanggapan Pj Wali Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mengambil keputusan untuk menetapkan raperda menjadi perda berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat Paripurna. “Kami meminta Pemkot Bogor segera melembardaerahkan dan menyusun Perwali sebagai juklak juknis pelaksanaan perda,” katanya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Rekomendasi
Review iCar V23: SUV Boxy...
Review iCar V23: SUV Boxy Rp500 Juta yang Bikin Semua Orang Menoleh, tapi Tak Semua Jatuh Cinta
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
Trailer Perumahan Laddaland...
Trailer Perumahan Laddaland Dirilis, Horor Paling Sedih Awi Suryadi
Berita Terkini
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved