Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Flashdisk Rekaman CCTV Jadi Novum
Rabu, 09 Oktober 2024 - 18:18 WIB
loading...
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) pada hari ini. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) pada hari ini. Dalam PK perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini, dia membawa novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Dia menjelaskan, rekaman CCTV lengkap di lokasi tidak pernah diputar selama jalannya sidang. Otto membeberkan bahwa CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.
Baca juga: Jessica Wongso Trauma Datangi PN Jakpus saat Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Dia menjelaskan, rekaman CCTV lengkap di lokasi tidak pernah diputar selama jalannya sidang. Otto membeberkan bahwa CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.
Baca juga: Jessica Wongso Trauma Datangi PN Jakpus saat Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Lihat Juga :