Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 21:19 WIB
loading...
Siswi SMP Diperkosa...
Polres Siak, Riau menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun yang berlangsung selama tiga hari. Foto salah satu lokasi pencabulan. Foto/Banda Haruddin Tanjung
A A A
SIAK - Polres Siak, Riau menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun yang berlangsung selama tiga hari.

Dari keterangan korban dan pemeriksaan sejumlah saksi, Polres Siak menetapkan sejumlah tersangka.

Baca juga: Heboh Siswi SMP Diperkosa 6 Pemuda Siak usai Pulang Sekolah, Ini kata Polisi

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan sudah melakukan pemeriksaan para pelaku yang jumlahnya enam orang dan semuanya masih di bawah umur.

Mereka adalah I (11), B (12), P (13), R (14), D (14) dan O (14). Para pelaku ada yang melakukan pemerkosaan, dan ada pula yang hanya memegang-megang alat vital korban.



“Lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi mau kita ambil keputusan bersama dengan UPT PPA, Dinas Sosial, dan Bapas,” ucapnya Jumat (4/10/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sudarmadi mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya akan berhati hati dalam mengambil keputusan.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA di Siak yang Jasadnya Ditanam di Kebun Sawit

“Karena semua pelaku masih di bawah umur bahkan masih ada yang masih SD,” imbuhnya.

Dari keterangan korban, peristiwa perkosaan itu terjadi sejak 12 September 2024. Saat itu korban sedang pulang sekolah dengan berjalan kaki.

Kemudian korban dicegat pelaku, korban dimudian dibekap dan dibawa ke semak-semak dan dicabuli. Peristiwa berlanjut keesokan harinya dan hari selanjutnya atau tiga hari.

Ada tiga lokasi tempat asusila para pelaku yakni di semak-semak, dekat rumah ibadah, kemudian salah satu rumah pelaku dan di dekat kantor desa.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved