Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
Jum'at, 04 Oktober 2024 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Saat dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, kata Ronald, didapati 1 buah koper dan 5 kantong plastik besar warna hitam yang diketahui berisi benih bening lobster. Setelah itu, kata Ronald, terhadap barang bukti dan satu orang laki-laki atas nama OP ditangkap.
Dari tindakan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp3.404.920.000. "Dengan rincian, 85.129 ekor benih bening lobster dikali Rp50.000 per ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri," tandas Ronald seraya menjelaskan bahwa BBL itu akan dilepasliarkan malam ini kawasan Pantai Loka PSPL (Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) di wilayah Serang, Banten.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam kurun waktu 2023 hingga Oktober 2024 pihaknya berhasil membongkar tujuh sindikat pengiriman BBL ilegal. Menurut Reza, pada tujuh kasus pengiriman BBL ilegal tersebut pihaknya berhasil menangkap sebanyak 27 tersangka dan sebagian telah diproses hukum di persidangan.
“Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri," ujar Reza.
Reza menuturkan, pada pengungkapan kasus hari ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 85.129 ekor BBL jenis Mutiara dan Pasir, serta satu unit mobil Avanza serta berbagai barang bukti lainnya. Reza melanjutkan, sindikat penyelundupan BBL ilegal tersebut beroperasi sejak awal 2024, dan telah lima kali melakukan pengiriman dengan tujuan luar negeri.
Untuk dalang utama kasus itu saat ini tengah diburu pihaknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dari tindakan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp3.404.920.000. "Dengan rincian, 85.129 ekor benih bening lobster dikali Rp50.000 per ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri," tandas Ronald seraya menjelaskan bahwa BBL itu akan dilepasliarkan malam ini kawasan Pantai Loka PSPL (Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) di wilayah Serang, Banten.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam kurun waktu 2023 hingga Oktober 2024 pihaknya berhasil membongkar tujuh sindikat pengiriman BBL ilegal. Menurut Reza, pada tujuh kasus pengiriman BBL ilegal tersebut pihaknya berhasil menangkap sebanyak 27 tersangka dan sebagian telah diproses hukum di persidangan.
“Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri," ujar Reza.
Reza menuturkan, pada pengungkapan kasus hari ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 85.129 ekor BBL jenis Mutiara dan Pasir, serta satu unit mobil Avanza serta berbagai barang bukti lainnya. Reza melanjutkan, sindikat penyelundupan BBL ilegal tersebut beroperasi sejak awal 2024, dan telah lima kali melakukan pengiriman dengan tujuan luar negeri.
Untuk dalang utama kasus itu saat ini tengah diburu pihaknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Lihat Juga :