Proyek Terbengkalai, Mahasiswa Minta Dinas PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab

Rabu, 11 Desember 2019 - 20:29 WIB
Proyek Terbengkalai,...
Proyek Terbengkalai, Mahasiswa Minta Dinas PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
A A A
Terbengkalainya proyek Jalan Barengkok-Pabangbon di Kecamatan Leuwiliang senilai Rp14,8 miliar dan peningkatan Jalan Cicangkal-Maloko di Rumpin dengan nilai Rp3,6 miliar terus menuai polemik. Dimana sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Bogor (FMB) menyayangkan terbengkalainya proyek tersebut karena berimbas kepada kepentingan publik. (Baca: 2 Proyek Terbengkalai di Kabupaten Bogor, Kejagung Sebut PPK Harus Bertanggung Jawab)

"Saya rasa kedua proyek yang mangkrak itu bagaimanapun harus diselesaikan karena ada amanah yang harus dijalankan oleh pemangku kebijakan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menyelesaikan proyek tersebut," kata Ketua FMB Erik Setiawan, kepada SINDOnews, Rabu (11/12/2019).

Menurut Erik, anggaran yang akan digunakan untuk membangun kedua proyek tersebut bukan angka yang sedikit dan harus ada penyelesaian yang nantinya bisa dirasakan oleh masyarakat. (Baca juga: Margarito: Proyek Jalan Ditinggal Pekerja, Kontraktor Bisa Diputus Kontrak dan Blacklist)

"Ini bukan tentang uang rakyat yang masih aman. Akan tetapi ada tugas yang harus diselesaikan terkait pembangunan jalan. Jangan sampai pembangunan jalan itu malah mangkrak dan tidak jelas akhirnya," ungkap Erik.

Semua pihak terkaitpun, kata dia, jangan sampe menutup mata untuk sama-sama menyelesaikan masalah pembangunan proyek jalan tersebut. Karena jalan adalah salah satu akses untuk mempermudah semuanya baik dari segi ekonomi dan lain sebagainya.

"Yang jelas disini pejabat Dinas PUPR dalam hal ini PPK harus bertanggung jawab untuk persoalan mangkraknya pembangunan tersebut karena akibat kurangnya pengawasan terhadap konsultan dan kontraktor, proyek ini menjadi terbengkalai," tandasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia lewat Kapuspenkum Mukri menyayangkan terbengkalainya dua proyek besar di Kabupaten Bogor tersebut.

"Mustinya kan kontraktor proyek tersebut menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tender. Kalau kontraktor tidak menyelesaikan sebelum kontraknya habis. PPK nya harus mengambil tindakan agar tidak terjadi kerugian negara," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada SINDOnews.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro hingga berita ini diturunkan belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan SINDOnews lewat pesan WhatsApp maupun ketika dihubungi via ponselnya
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4454 seconds (0.1#10.140)