Mengenal Pajak Alat Berat, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta
Kamis, 03 Oktober 2024 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Mengulik Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat
Untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, diantaranya:
1. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat merupakan nilai jual alat berat
2. Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan
3. Harga rata-rata pasaran umum berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya
Penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara
4. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Berapa Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Alat Berat?
Dalam penuturannya, Morris Danny juga menyebutkan bahwa tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, dimana tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen.
Untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, diantaranya:
1. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat merupakan nilai jual alat berat
2. Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan
3. Harga rata-rata pasaran umum berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya
Penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara
4. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Berapa Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Alat Berat?
Dalam penuturannya, Morris Danny juga menyebutkan bahwa tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, dimana tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen.
Lihat Juga :