Begini Aturan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023

Selasa, 01 Oktober 2024 - 19:54 WIB
loading...
A A A
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 sampai dengan 1,4, meliputi:

1. Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu.
2. Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
3. Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
4. Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
5. Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
6. Truck dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.

Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB
Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam Pasal 9 yakni sebagai berikut:

1. Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan BBNKB.
3. Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan BBNKB.

Persentase pengenaan untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) tercantum dalam Pasal 9 adalah sebagai berikut:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud adalah tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Selain itu, Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif dan Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan darta lain yang diatur dalam Pasal 11, adalah sebagai berikut:

1. Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

2. Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Rekomendasi
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved