Jelang Pilkada 2020 Bupati Bima Daftar di Beberapa Partai, ASN Harap Netralitas

Selasa, 19 November 2019 - 21:49 WIB
Jelang Pilkada 2020 Bupati Bima Daftar di Beberapa Partai, ASN Harap Netralitas
Jelang Pilkada 2020 Bupati Bima Daftar di Beberapa Partai, ASN Harap Netralitas
A A A
BIMA - Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah Pilkada tahun 2020, Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri (IDP), siap kembali bertarung dalam ajang pesta demokrasi yang dilakukan secara serentak di beberapa wilayah di Indonesia. Sebagai bentuk keseriusannya untuk ikut di periode ke dua, Bupati Bima tengah mendaftarkan diri di sejumlah partai politik dan menggelar konsolidasi maksimal dengan sejumlah tim pemenangan.

"Saat ini saya sedang mendaftar di beberapa partai yakni Partai Gerindra, Nasdem, PBB, PKB dan Golkar akan kami lakukan pendaftarannya pada Rabu (20/11/2019) besok," kata IDP panggilan akrab Indah Dhamayanti Putri saat dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2019).

Meski juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bima, IDP tetap melakukan langkah sesuai prosedur, mendaftarkan diri di partai yang di pimpinnya tersebut.

Dijelaskannya, bahwa Partai Golkar saat ini telah menerima siapa pun Bacabup dan Bacawabup yang mendaftar pasca di louncing pendaftaran beberapa hari lalu.

"Yang pasti Partai Golkar akan membuka semua pendaftaran bagi Bacabup dan Bacawabup, meski yang diutamakan adalah kader sendiri. Dan semuanya itu akan ditentukan pula pada hasil survei internal," jelasnya.

Ditanya masalah prosentase kemenangan pada Pilkada tahun 2020, IDP tak bisa takabur untuk menjawabnya. Menurutnya, saat ini hanya bisa ikutin proses yang telah ditentukan.

Semoga semuanya berjalan dengan baik dan diharapkan pada pemilukada kali ini tingkat partisipasi warga pemilih akan tinggi dibanding Pilkada sebelumnya.

Selain itu, menyikapi banyaknya ASN yang terjun langsung urusan politik, Bupati Bima juga mengimbau kepada seluruh pegawainya untuk tidak ikut terlibat dalam urusan politik dan lebih cenderung selalu fokus pada tempat pengabdiannya dalam melayani publik. Karena, hal tersebut bertentangan dengan aturan PKPU dan Undang Undang yang berkaitan langsung dengan pelarangan keterlibatan ASN dalam politik.

"Diharapkan pada ASN untuk selalu netralitas dan membaca dengan baik aturan PKPU dan UU yang berkaitan dengan keterlibatan ASN. Tidak menutup kemungkinan jika terlalu jauh terlibat urusan politik itu akan membahayakan diri mereka sendiri," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4424 seconds (0.1#10.140)