4 Juta Pekerja di Jabar Bakal Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu per Bulan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sekitar 4 juta pekerja di Jabar dipastikan menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dari pemerintah pusat.
Para pekerja di bergaji di bawah Rp5 juta per bulan tersebut merupakan pekerja yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, meskipun program subsidi gaji tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat dan BP Jamsostek, namun pihaknya tetap membantu dari sisi koordinasi dan pemantauan.
"Kalau dari angka kepesertaan aktif ada sekitar 4 juta pekerja di Jabar yang mendapat subsidi gaji, tapi data riilnya terus kami koordinasikan dengan BPJS," sebut Taufik di Bandung, Kamis (27/8/2020).
Menurut dia, ke-4 juta pekerja tersebut merupakan total pekerja peserta aktif BP Jamsostek. Namun, yang baru memperbarui data nomor rekening baru separuhnya. (Baca juga: 19.000 Pelaku Usaha di Cimahi Diusulkan Dapat BLT UMKM Rp2,4 juta )
Diakui Taufik, dalam monitoring yang dilakukan pihaknya bersama BP Jamsostek, muncul kendala dalam pendataan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji itu, yakni sekitar seperempat perusahaan di Jabar berkantor pusat di Jakarta.
"Dari 4 juta, artinya ada 1 juta lebih didaftarkan kantor pusat, ini yang terus saya monitor," ujarnya.
Taufik menekankan, mengacu pada undang-undang, program apresiasi pemerintah kepada para pekerja ini dipercayakan kepada BP Jamsostek dan berbeda dengan bantuan sosial maupun hibah. "Kami yang memiliki unit pengawas di daerah turut menyosialisasikan ke perusahaan untuk mendaftarkan para pegawai yang berhak ikut program ini," katanya.
Pihaknya juga meyakini, pendataan dan verifikasi pekerja penerima BLT ini tidak akan terkendala persoalan mengingat BP Jamsostek sudah mengantongi data para pekerja. "Program ini sudah sepatutnya diapresiasi. Apalagi, subsidi gaji ini ditransfer langsung ke rekening pekerja," tandasnya.
Para pekerja di bergaji di bawah Rp5 juta per bulan tersebut merupakan pekerja yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, meskipun program subsidi gaji tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat dan BP Jamsostek, namun pihaknya tetap membantu dari sisi koordinasi dan pemantauan.
"Kalau dari angka kepesertaan aktif ada sekitar 4 juta pekerja di Jabar yang mendapat subsidi gaji, tapi data riilnya terus kami koordinasikan dengan BPJS," sebut Taufik di Bandung, Kamis (27/8/2020).
Menurut dia, ke-4 juta pekerja tersebut merupakan total pekerja peserta aktif BP Jamsostek. Namun, yang baru memperbarui data nomor rekening baru separuhnya. (Baca juga: 19.000 Pelaku Usaha di Cimahi Diusulkan Dapat BLT UMKM Rp2,4 juta )
Diakui Taufik, dalam monitoring yang dilakukan pihaknya bersama BP Jamsostek, muncul kendala dalam pendataan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji itu, yakni sekitar seperempat perusahaan di Jabar berkantor pusat di Jakarta.
"Dari 4 juta, artinya ada 1 juta lebih didaftarkan kantor pusat, ini yang terus saya monitor," ujarnya.
Taufik menekankan, mengacu pada undang-undang, program apresiasi pemerintah kepada para pekerja ini dipercayakan kepada BP Jamsostek dan berbeda dengan bantuan sosial maupun hibah. "Kami yang memiliki unit pengawas di daerah turut menyosialisasikan ke perusahaan untuk mendaftarkan para pegawai yang berhak ikut program ini," katanya.
Pihaknya juga meyakini, pendataan dan verifikasi pekerja penerima BLT ini tidak akan terkendala persoalan mengingat BP Jamsostek sudah mengantongi data para pekerja. "Program ini sudah sepatutnya diapresiasi. Apalagi, subsidi gaji ini ditransfer langsung ke rekening pekerja," tandasnya.
(msd)