PN Jakbar Eksekusi Bangunan di Jelambar, Ricky Herbert: Sah Milik MNC
Rabu, 18 September 2024 - 16:36 WIB
loading...
Komisaris MNC Group Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert P Sitohang menyebut, eksekusi pengosongan bangunan bekas milik PT Pancadarma Niagaputra di Jakarta Barat menandai sahnya kepemilikan bangunan tersebut oleh PT MNC Bank Internasional. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisaris MNC Group Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert P Sitohang menyebut, eksekusi pengosongan bangunan bekas milik PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada hari ini. Eksekusi tersebut menandai sahnya kepemilikan bangunan tersebut oleh PT MNC Bank Internasional.
"Sehingga sah secara hukum ini milik MNC karena sudah sesuai keputusan pengadilan dan hari ini sudah dieksekusi," ujar Ricky di lokasi, Rabu (18/9/2024).
Menurut Ricky, sebelum dilakukannya eksekusi, prosesnya cukup panjang, yang mana pemilik bangunan sebelumnya selaku debitur MNC Bank tak memenuhi kewajibannya selama bertahun-tahun. Dia pun bersyukur proses eksekusi berjalan dengan baik.
Baca juga: Eksekusi Pengosongan Bangunan Ruko di Jelambar Berjalan Lancar, MNC Bank Apresiasi PN Jakarta Barat
Pengacara MNC Bank Jecky Tengens menerangkan, objek eksekusi di Jalan Kusuma itu sejatinya sudah menjadi milik MNC Bank sejak 2018 lalu. Meski begitu, kepemilikan hanya secara formal saja, tidak secara fisik.
"Sehingga sah secara hukum ini milik MNC karena sudah sesuai keputusan pengadilan dan hari ini sudah dieksekusi," ujar Ricky di lokasi, Rabu (18/9/2024).
Menurut Ricky, sebelum dilakukannya eksekusi, prosesnya cukup panjang, yang mana pemilik bangunan sebelumnya selaku debitur MNC Bank tak memenuhi kewajibannya selama bertahun-tahun. Dia pun bersyukur proses eksekusi berjalan dengan baik.
Baca juga: Eksekusi Pengosongan Bangunan Ruko di Jelambar Berjalan Lancar, MNC Bank Apresiasi PN Jakarta Barat
Pengacara MNC Bank Jecky Tengens menerangkan, objek eksekusi di Jalan Kusuma itu sejatinya sudah menjadi milik MNC Bank sejak 2018 lalu. Meski begitu, kepemilikan hanya secara formal saja, tidak secara fisik.
Lihat Juga :