Dukun Pijat di Malang Pemutilasi Pengusaha Kafe Divonis 15 Tahun Penjara
Rabu, 18 September 2024 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain hakim tidak mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), perihal perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pijat tersebut. Sebagaimana pada tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa juga dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP karene menghilangkan nyawa orang sekaligus memutilasi beberapa bagian tubuhnya.
"(Dakwaan pembunuhan) Direncanakan dahulu tidak terbukti, dakwaan terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primer tersebut. Unsur Pasal 338 merampas orang lain, dan unsur itu sudah terpenuhi, unsur pertama dan kedua telah terpenuhi dalam dakwaan subsider. Majelis akan mempertimbangkan dakwaaan merampas nyawa orang lain," jelasnya.
Hal tersebut membuat majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara sebanyak 15 tahun penjara dan menetapkan masa tahanan sebagaimana terdakwa mulai ditahan.
"Menetapkan penjara selama 15 tahun penjara, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti sepedah motor Mio dirampas untuk negara, handphone dan ember, dimusnahkan, satu unit Toyota Rush dikembalikan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pada awal Januari 2024 lalu dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi kembali menghebohkan Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi jalan polisi menemukan potongan kepala korban di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.
"(Dakwaan pembunuhan) Direncanakan dahulu tidak terbukti, dakwaan terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primer tersebut. Unsur Pasal 338 merampas orang lain, dan unsur itu sudah terpenuhi, unsur pertama dan kedua telah terpenuhi dalam dakwaan subsider. Majelis akan mempertimbangkan dakwaaan merampas nyawa orang lain," jelasnya.
Hal tersebut membuat majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara sebanyak 15 tahun penjara dan menetapkan masa tahanan sebagaimana terdakwa mulai ditahan.
"Menetapkan penjara selama 15 tahun penjara, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menetapkan barang bukti sepedah motor Mio dirampas untuk negara, handphone dan ember, dimusnahkan, satu unit Toyota Rush dikembalikan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pada awal Januari 2024 lalu dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi kembali menghebohkan Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi jalan polisi menemukan potongan kepala korban di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.
Lihat Juga :