Dukun Pijat di Malang Pemutilasi Pengusaha Kafe Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 18 September 2024 - 13:06 WIB
loading...
Dukun Pijat di Malang...
Terdakwa dukun pijat yang membunuh dan memutilasi pengusaha kafe asal Surabaya resmi divonis bersalah oleh hakim di persidangan. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Terdakwa dukun pijat yang membunuh dan memutilasi pengusaha kafe asal Surabaya resmi divonis bersalah oleh hakim di persidangan. Vonis dijatuhkan oleh hakim pada persidangan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (/18/9/2024).

Persidangan terdakwa Abdul Rahman, dukun pijat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dan dua hakim lainnya, sekitar pukul 10.58 WIB. Abdul Rahman yang didampingi tim kuasa hukumnya menjalani persidangan vonis dengan tenang di hadapan meja hijau hakim.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Mutilasi di Kos-kosan Sawojajar Malang, Korban Dilaporkan Hilang 3 Bulan

I Wayan Eka Mariata dalam pembacaan putusannya menyebutkan, ada dua dakwaan baik primer maupun subsider, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Serta dakwaan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan dakwaan kedua pada Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur jenazah Adrian Prawono.

"Majelis berpendapat unsur telah terpenuhi dan unsur dengan sengaja telah terpenuhi, menurut teori kesengajaan pada teori hukum pidana," kata I Wayan Eka Mariata, membacakan putusan dakwaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Rekomendasi
Zelensky: Rusia Minta...
Zelensky: Rusia Minta Tambahan 30.000 Tentara Korea Utara untuk Perang Melawan Ukraina
Mobil PHEV Bisa Jadi...
Mobil PHEV Bisa Jadi Genset, Begini Cara Pakai V2L di Chery Tiggo 9 CSH
Iran Klaim Tewaskan...
Iran Klaim Tewaskan 200 Tentara AS, Pentagon Sebut Hanya 14, Siapa yang Bohong?
Berita Terkini
Lewat Turnamen Catur,...
Lewat Turnamen Catur, Perindo Rangkul Potensi dan Minat Warga di Kabupaten Tegal
4 Jembatan Putus Akibat...
4 Jembatan Putus Akibat Banjir di Aceh Utara, BNPB: Anomali Cuaca di Tengah Kemarau
Festival Kali Pasir...
Festival Kali Pasir 2026 Sukses Sedot Animo Ribuan Pengunjung
1 Orang Tewas dan 1...
1 Orang Tewas dan 1 Kritis Akibat Bentrokan di Jalan Tambak Menteng
Jambore Relawan NU Peduli...
Jambore Relawan NU Peduli se-Jateng, Gus Rozin Dorong Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Mencekam, 1 Orang Terkapar...
Mencekam, 1 Orang Terkapar Akibat Bentrokan Antarwarga di Jalan Tambak Menteng
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved