Dukun Pijat di Malang Pemutilasi Pengusaha Kafe Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 18 September 2024 - 13:06 WIB
loading...
Dukun Pijat di Malang...
Terdakwa dukun pijat yang membunuh dan memutilasi pengusaha kafe asal Surabaya resmi divonis bersalah oleh hakim di persidangan. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Terdakwa dukun pijat yang membunuh dan memutilasi pengusaha kafe asal Surabaya resmi divonis bersalah oleh hakim di persidangan. Vonis dijatuhkan oleh hakim pada persidangan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (/18/9/2024).

Persidangan terdakwa Abdul Rahman, dukun pijat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dan dua hakim lainnya, sekitar pukul 10.58 WIB. Abdul Rahman yang didampingi tim kuasa hukumnya menjalani persidangan vonis dengan tenang di hadapan meja hijau hakim.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Mutilasi di Kos-kosan Sawojajar Malang, Korban Dilaporkan Hilang 3 Bulan

I Wayan Eka Mariata dalam pembacaan putusannya menyebutkan, ada dua dakwaan baik primer maupun subsider, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Serta dakwaan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan dakwaan kedua pada Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur jenazah Adrian Prawono.

"Majelis berpendapat unsur telah terpenuhi dan unsur dengan sengaja telah terpenuhi, menurut teori kesengajaan pada teori hukum pidana," kata I Wayan Eka Mariata, membacakan putusan dakwaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Berita Terkini
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved