Dukun Pijat di Malang Pemutilasi Pengusaha Kafe Divonis 15 Tahun Penjara
Rabu, 18 September 2024 - 13:06 WIB
loading...
Terdakwa dukun pijat yang membunuh dan memutilasi pengusaha kafe asal Surabaya resmi divonis bersalah oleh hakim di persidangan. Foto/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Terdakwa dukun pijat yang membunuh dan memutilasi pengusaha kafe asal Surabaya resmi divonis bersalah oleh hakim di persidangan. Vonis dijatuhkan oleh hakim pada persidangan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (/18/9/2024).
Persidangan terdakwa Abdul Rahman, dukun pijat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dan dua hakim lainnya, sekitar pukul 10.58 WIB. Abdul Rahman yang didampingi tim kuasa hukumnya menjalani persidangan vonis dengan tenang di hadapan meja hijau hakim.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Mutilasi di Kos-kosan Sawojajar Malang, Korban Dilaporkan Hilang 3 Bulan
I Wayan Eka Mariata dalam pembacaan putusannya menyebutkan, ada dua dakwaan baik primer maupun subsider, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Serta dakwaan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan dakwaan kedua pada Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur jenazah Adrian Prawono.
"Majelis berpendapat unsur telah terpenuhi dan unsur dengan sengaja telah terpenuhi, menurut teori kesengajaan pada teori hukum pidana," kata I Wayan Eka Mariata, membacakan putusan dakwaannya.
Persidangan terdakwa Abdul Rahman, dukun pijat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dan dua hakim lainnya, sekitar pukul 10.58 WIB. Abdul Rahman yang didampingi tim kuasa hukumnya menjalani persidangan vonis dengan tenang di hadapan meja hijau hakim.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Mutilasi di Kos-kosan Sawojajar Malang, Korban Dilaporkan Hilang 3 Bulan
I Wayan Eka Mariata dalam pembacaan putusannya menyebutkan, ada dua dakwaan baik primer maupun subsider, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Serta dakwaan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan dakwaan kedua pada Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menghilangkan mayat dengan cara mengubur jenazah Adrian Prawono.
"Majelis berpendapat unsur telah terpenuhi dan unsur dengan sengaja telah terpenuhi, menurut teori kesengajaan pada teori hukum pidana," kata I Wayan Eka Mariata, membacakan putusan dakwaannya.
Lihat Juga :