Ibu Tiri Penganiaya 2 Anak hingga Cedera Parah di Cilincing Jadi Tersangka
Selasa, 17 September 2024 - 23:17 WIB
loading...
Ibu tiri inisial DM (26), ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang berusia 6 dan 4 tahun. Foto/SINDOnews/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Ibu tiri berinisial DM (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang masih berusia 6 dan 4 tahun. Kedua korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang terjadi di rumah kontrakan mereka di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Status DM sudah tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, kepada wartawan pada Selasa (17/9/2024).
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara. Kedua korban saat ini sedang dirawat intensif di rumah sakit, dengan salah satu korban yang berusia 6 menjalani operasi kepala akibat luka serius.
"Yang satu masih dalam proses operasi kepalanya, saya sudah bertemu dokter dan pihak P3A (Perlindungan Perempuan dan Anak). Korban masih ditemani oleh bapaknya," tambah Lukman.
Baca juga: Ini Tampang Ibu Tiri yang Tega Menganiaya 2 Anak di Cilincing
"Status DM sudah tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, kepada wartawan pada Selasa (17/9/2024).
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara. Kedua korban saat ini sedang dirawat intensif di rumah sakit, dengan salah satu korban yang berusia 6 menjalani operasi kepala akibat luka serius.
"Yang satu masih dalam proses operasi kepalanya, saya sudah bertemu dokter dan pihak P3A (Perlindungan Perempuan dan Anak). Korban masih ditemani oleh bapaknya," tambah Lukman.
Baca juga: Ini Tampang Ibu Tiri yang Tega Menganiaya 2 Anak di Cilincing
Lihat Juga :