Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap 16 September 2024 Ditiadakan
Sabtu, 14 September 2024 - 07:38 WIB
loading...
Sehubungan dengan adanya libur hari perayaan Maulid Nabi Muhammad, kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 16 September 2024 ditiadakan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sehubungan dengan adanya libur hari perayaan Maulid Nabi Muhammad, kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 16 September 2024 ditiadakan. Hal ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Sehubungan dengan adanya libur hari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Senin 16 September 2024 ditiadakan," seperti dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta yang dilihat Sabtu (14/9/2024).
Dishub Jakarta menjelaskan, ketentuan ganjil genap yang ditiadakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB).
"Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," ujarnya.
Baca juga: Sepekan Ganjil Genap, 154 Kendaraan Ditilang Manual
"Sehubungan dengan adanya libur hari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Senin 16 September 2024 ditiadakan," seperti dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta yang dilihat Sabtu (14/9/2024).
Dishub Jakarta menjelaskan, ketentuan ganjil genap yang ditiadakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB).
"Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," ujarnya.
Baca juga: Sepekan Ganjil Genap, 154 Kendaraan Ditilang Manual
Lihat Juga :