DPRD DKI: Heru Budi Bisa Diusulkan Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta, Begini Aturannya
Kamis, 12 September 2024 - 08:31 WIB
loading...
Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Achmad Yani memastikan Heru Budi Hartono bisa diusulkan kembali menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta. Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Achmad Yani memastikan Heru Budi Hartono bisa diusulkan kembali menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta meski pernah di perpanjang satu kali. Diketahui Heru akan genap dua tahun menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2024.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Ya, melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah jadi Pj Gubernur bisa mencalonkan lagi. Ya, masih bisa," kata Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Heru Budi Titipkan PR Banjir hingga Kemacetan ke Cagub-Cawagub DKI
Politisi PKS itu menyebut DPRD tengah meminta masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama Pj Gubernur Jakarta. Nantinya suara terbesar pertama hingga ketiga akan diajukan ke Kemendagri pada Jumat, 13 September 2024 besok.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Ya, melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah jadi Pj Gubernur bisa mencalonkan lagi. Ya, masih bisa," kata Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Heru Budi Titipkan PR Banjir hingga Kemacetan ke Cagub-Cawagub DKI
Politisi PKS itu menyebut DPRD tengah meminta masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama Pj Gubernur Jakarta. Nantinya suara terbesar pertama hingga ketiga akan diajukan ke Kemendagri pada Jumat, 13 September 2024 besok.
Lihat Juga :