3 Warga Tewas Akibat Penipuan Melalui Aplikasi Kencan di Bengkulu

Rabu, 11 September 2024 - 18:53 WIB
loading...
3 Warga Tewas Akibat...
Pelaku Reno Julian (23) dan Anggi Juanda (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua warga asal Provinsi Jambi. Foto: iNews TV/Endro Drirawan
A A A
BENGKULU - Kasus penipuan melalui aplikasi kencan di Kota Bengkulu berakhir tragis dengan tiga orang meninggal dunia. Dua korban tewas ditikam, sementara otak dari penipuan tersebut, tewas dalam kecelakaan tunggal saat mencoba melarikan diri dari lokasi penikaman.

Kepolisian Resor Kota Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Reno Julian (23) dan Anggi Juanda (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua warga asal Provinsi Jambi.

Korban tewas Wahyudi Wardhana (41) dan Edza Syafandi (23), tewas dengan sejumlah luka tikam di tubuh mereka setelah terlibat duel dengan kedua tersangka. Kasus tragis ini terjadi pada Jumat 6 September 2024.

Baca juga: 14 Istilah Promosi Wanita Open BO dalam Aplikasi Kencan, Nomor 1-7 Disukai Pelanggan

Saat itu kedua korban menggunakan aplikasi kencan untuk memesan seorang wanita bernama Nabila. Setelah berhasil menipu kedua korban sebesar Rp400 ribu tanpa memberikan layanan yang dijanjikan, Nabila kabur.

Merasa tertipu, Wahyudi dan Edza kembali menemui Nabila di Jalan Bali, Kota Bengkulu. Namun, saat itu Nabila datang bersama dua pria, Reno dan Anggi. Perkelahian dengan menggunakan pisau pun terjadi, yang mengakibatkan tewasnya Wahyudi dan Edza.

Nabila yang melihat kedua korban tewas, melarikan diri dari lokasi menggunakan sepeda motor milik warga. Namun, ia mengalami kecelakaan saat melarikan diri dan menabrak tembok di Jalan Basuki Rahmat, Kota Bengkulu. Nabila tewas di tempat akibat kecelakaan tersebut.

Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners mengatakan, kasus penipuan dengan modus aplikasi kencan ini sudah sering dilakukan oleh Nabila. Kedua tersangka, Reno dan Anggi, diduga hanya dijanjikan akan diajak minum-minuman keras setelah penipuan berhasil.

Reno dan Anggi kini menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, serta pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Profil Brigjen Pol Yudhi...
Profil Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Lulusan Akpol 1996
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved