Rumah Kos Binawan 2 Disita, Pemilik Heran Pengadilan Menangkan Eigendom Zaman Belanda

Rabu, 11 September 2024 - 11:58 WIB
loading...
Rumah Kos Binawan 2...
Pemilik Rumah Kos Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Saleh Alwani memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pemilik Rumah Kos Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Saleh Alwani mempertanyakan dasar penyitaan lahan dan bangunan miliknya tersebut. Menurutnya, PN Jakarta Pusat memenangkan sengketa lahan hanya berdasarkan eigendom Belanda.

"Kita punya sertifikat dari RI dicoret atas dasar mereka memenangkan eigendom zaman Belanda, ini pemerintah Indonesia atau Kompeni Belanda," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Saleh Alwani menuding kemenangan sengketa lahan Rumah Kost Binawan 2 merupakan pesanan dan telah dibeli hasilnya. Ia menduga ada mafia tanah yang memanfaatkan mafia keadilan hingga bisa memenangkan sengketa dan mengeksekusi lahannya, Rabu (11/9/2024) pagi.

Baca juga: Kalah Sengketa, Rumah Kost Binawan 2 Disita Pengadilan

"Ini putusan yang dibeli, di belakangnya mafia tanah, memanfaatkan mafia keadilan, menggunakan kedok bank, kita kan di sini punya HGB, punya IMB, punya SK BPN, semua mau dibatalkan atas dasar kepemilikan hak dia dari zaman Belanda yang sudah expired di tahun 50, yang tahun 80 pun bilang Eigendom Belanda itu nggak ada artinya, hak barat itu tak ada artinya," katanya.

Sementara itu, Juru Sita PN Jakarta Pusat, Asmawan menegaskan, penyitaan Rumah Kos Binawan 2 dilakukan berdasarkan putusan sidang yang telah ditetapkan.

"Jadi kita jelaskan, kami di sini hanya melaksanakan tugas dari pimpinan. Kita melaksanakan sesuai dengan putusan yang ada," ujar Asmawan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Pakar Militer Klaim...
Pakar Militer Klaim Iran Ingin Memulihkan Daya Tolak Terhadap Serangan AS
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Berita Terkini
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved