Rumah Kos Binawan 2 Disita, Pemilik Heran Pengadilan Menangkan Eigendom Zaman Belanda

Rabu, 11 September 2024 - 11:58 WIB
loading...
Rumah Kos Binawan 2...
Pemilik Rumah Kos Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Saleh Alwani memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pemilik Rumah Kos Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Saleh Alwani mempertanyakan dasar penyitaan lahan dan bangunan miliknya tersebut. Menurutnya, PN Jakarta Pusat memenangkan sengketa lahan hanya berdasarkan eigendom Belanda.

"Kita punya sertifikat dari RI dicoret atas dasar mereka memenangkan eigendom zaman Belanda, ini pemerintah Indonesia atau Kompeni Belanda," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Saleh Alwani menuding kemenangan sengketa lahan Rumah Kost Binawan 2 merupakan pesanan dan telah dibeli hasilnya. Ia menduga ada mafia tanah yang memanfaatkan mafia keadilan hingga bisa memenangkan sengketa dan mengeksekusi lahannya, Rabu (11/9/2024) pagi.

Baca juga: Kalah Sengketa, Rumah Kost Binawan 2 Disita Pengadilan

"Ini putusan yang dibeli, di belakangnya mafia tanah, memanfaatkan mafia keadilan, menggunakan kedok bank, kita kan di sini punya HGB, punya IMB, punya SK BPN, semua mau dibatalkan atas dasar kepemilikan hak dia dari zaman Belanda yang sudah expired di tahun 50, yang tahun 80 pun bilang Eigendom Belanda itu nggak ada artinya, hak barat itu tak ada artinya," katanya.

Sementara itu, Juru Sita PN Jakarta Pusat, Asmawan menegaskan, penyitaan Rumah Kos Binawan 2 dilakukan berdasarkan putusan sidang yang telah ditetapkan.

"Jadi kita jelaskan, kami di sini hanya melaksanakan tugas dari pimpinan. Kita melaksanakan sesuai dengan putusan yang ada," ujar Asmawan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Rekomendasi
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Berita Terkini
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved