Rumah Kos Binawan 2 Disita, Pemilik Heran Pengadilan Menangkan Eigendom Zaman Belanda

Rabu, 11 September 2024 - 11:58 WIB
loading...
Rumah Kos Binawan 2...
Pemilik Rumah Kos Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Saleh Alwani memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pemilik Rumah Kos Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Saleh Alwani mempertanyakan dasar penyitaan lahan dan bangunan miliknya tersebut. Menurutnya, PN Jakarta Pusat memenangkan sengketa lahan hanya berdasarkan eigendom Belanda.

"Kita punya sertifikat dari RI dicoret atas dasar mereka memenangkan eigendom zaman Belanda, ini pemerintah Indonesia atau Kompeni Belanda," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Saleh Alwani menuding kemenangan sengketa lahan Rumah Kost Binawan 2 merupakan pesanan dan telah dibeli hasilnya. Ia menduga ada mafia tanah yang memanfaatkan mafia keadilan hingga bisa memenangkan sengketa dan mengeksekusi lahannya, Rabu (11/9/2024) pagi.

Baca juga: Kalah Sengketa, Rumah Kost Binawan 2 Disita Pengadilan

"Ini putusan yang dibeli, di belakangnya mafia tanah, memanfaatkan mafia keadilan, menggunakan kedok bank, kita kan di sini punya HGB, punya IMB, punya SK BPN, semua mau dibatalkan atas dasar kepemilikan hak dia dari zaman Belanda yang sudah expired di tahun 50, yang tahun 80 pun bilang Eigendom Belanda itu nggak ada artinya, hak barat itu tak ada artinya," katanya.

Sementara itu, Juru Sita PN Jakarta Pusat, Asmawan menegaskan, penyitaan Rumah Kos Binawan 2 dilakukan berdasarkan putusan sidang yang telah ditetapkan.

"Jadi kita jelaskan, kami di sini hanya melaksanakan tugas dari pimpinan. Kita melaksanakan sesuai dengan putusan yang ada," ujar Asmawan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Rekomendasi
Sensasi Pizza Premium...
Sensasi Pizza Premium Hadir di Bekasi, Lengkap dengan Menu Pendamping Favorit
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved