Rumah Kos Binawan 2 Disita, Pemilik Heran Pengadilan Menangkan Eigendom Zaman Belanda
Rabu, 11 September 2024 - 11:58 WIB
loading...
Pemilik Rumah Kos Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Saleh Alwani memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Pemilik Rumah Kos Binawan 2 di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Saleh Alwani mempertanyakan dasar penyitaan lahan dan bangunan miliknya tersebut. Menurutnya, PN Jakarta Pusat memenangkan sengketa lahan hanya berdasarkan eigendom Belanda.
"Kita punya sertifikat dari RI dicoret atas dasar mereka memenangkan eigendom zaman Belanda, ini pemerintah Indonesia atau Kompeni Belanda," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Saleh Alwani menuding kemenangan sengketa lahan Rumah Kost Binawan 2 merupakan pesanan dan telah dibeli hasilnya. Ia menduga ada mafia tanah yang memanfaatkan mafia keadilan hingga bisa memenangkan sengketa dan mengeksekusi lahannya, Rabu (11/9/2024) pagi.
Baca juga: Kalah Sengketa, Rumah Kost Binawan 2 Disita Pengadilan
"Ini putusan yang dibeli, di belakangnya mafia tanah, memanfaatkan mafia keadilan, menggunakan kedok bank, kita kan di sini punya HGB, punya IMB, punya SK BPN, semua mau dibatalkan atas dasar kepemilikan hak dia dari zaman Belanda yang sudah expired di tahun 50, yang tahun 80 pun bilang Eigendom Belanda itu nggak ada artinya, hak barat itu tak ada artinya," katanya.
Sementara itu, Juru Sita PN Jakarta Pusat, Asmawan menegaskan, penyitaan Rumah Kos Binawan 2 dilakukan berdasarkan putusan sidang yang telah ditetapkan.
"Jadi kita jelaskan, kami di sini hanya melaksanakan tugas dari pimpinan. Kita melaksanakan sesuai dengan putusan yang ada," ujar Asmawan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
"Kita punya sertifikat dari RI dicoret atas dasar mereka memenangkan eigendom zaman Belanda, ini pemerintah Indonesia atau Kompeni Belanda," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Saleh Alwani menuding kemenangan sengketa lahan Rumah Kost Binawan 2 merupakan pesanan dan telah dibeli hasilnya. Ia menduga ada mafia tanah yang memanfaatkan mafia keadilan hingga bisa memenangkan sengketa dan mengeksekusi lahannya, Rabu (11/9/2024) pagi.
Baca juga: Kalah Sengketa, Rumah Kost Binawan 2 Disita Pengadilan
"Ini putusan yang dibeli, di belakangnya mafia tanah, memanfaatkan mafia keadilan, menggunakan kedok bank, kita kan di sini punya HGB, punya IMB, punya SK BPN, semua mau dibatalkan atas dasar kepemilikan hak dia dari zaman Belanda yang sudah expired di tahun 50, yang tahun 80 pun bilang Eigendom Belanda itu nggak ada artinya, hak barat itu tak ada artinya," katanya.
Sementara itu, Juru Sita PN Jakarta Pusat, Asmawan menegaskan, penyitaan Rumah Kos Binawan 2 dilakukan berdasarkan putusan sidang yang telah ditetapkan.
"Jadi kita jelaskan, kami di sini hanya melaksanakan tugas dari pimpinan. Kita melaksanakan sesuai dengan putusan yang ada," ujar Asmawan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Lihat Juga :