Polisi Rekonstruksi Kasus KDRT hingga Tewas di Banjarsari Solo
loading...
A
A
A
SOLO - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung tewasnya VH (42), warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (10/9/2024).
Tersangka AS (47), yang merupakan suami korban memperagakan sekitar 48 adegan dalam rekonstruksi.
Rekontruksi kasus penganiayaan tersebut menghadirkan tersangka AS. Dari 48 adegan, terdapat beberapa tambahan adegan terkait perlakuannya pada korban.
“Contohnya 34, menjadi 34A dan 34B. Terkait dengan kronologinya sesuai, ada tambahan lagi dari tersangka,” kata kuasa hukum keluarga korban, Ardian Azhari Kurniawan usai rekontruksi.
Dalam kasus itu, lanjutnya, tersangka melakukan penganiayaan di antaranya dengan memakai remote, dan helm. Penganiayaan mengenai sejumlah bagian kepala, dan paha korban.
Tersangka juga membanting korban ke lantai, sehingga mengakibatkan banyak keluar darah. Peristiwa terjadi di ruang tengah depan TV. Di lokasi itu ada sofa, kursi, dan kasur.
“Kami berharap pelaku dihukum setimpal. Adik korban sempat ragu karena memikirkan harus diautopsi. Setelah mantap, kemudian melaporkan ke Polresta Solo,” ucapnya.
Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, penganiayaan yang paling fatal adalah ketika dipukul pakai helm dan dibanting ke lantai. Saat dibanting, kepala korban terbentur lantai dan kejadian tak hanya sekali.
Sementara itu, dari pihak Polresta Solo belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan rekonstruksi.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dan Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono belum merespons saat nomor WhatApp-nya dihubungi.
Sebagaimana diketahui, seorang pria di Kota Solo ditangkap polisi setelah diduga menganiaya istrinya sendiri hingga mengakibatkan tewas. Pelaku ditangkap polisi pada 22 Agustus 2024.
Terduga pelaku berinisial AS (47) Warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Istrinya berinisial VH (42).
Korban meninggal dunia di rumah sakit diduga akibat luka memar dan lebam.
Pelaku melakukan penganiayaan pada Sabtu (17/8/2024) sampai dengan hari Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Sumber, Banjasari.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mendorong korban. Sehingga korban terjatuh dan membentur meja/kursi.
Korban mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuh dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit. Keesokan harinya, kondisi korban memburuk dan meninggal dunia di rumah sakit.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke polisi. Setelah mendapat izin dari keluarga, polisi pada Jumat (23/8/2024) membongkar makam atau ekshumasi terhadap jenazah korban di TPU Sumber.
Tersangka AS (47), yang merupakan suami korban memperagakan sekitar 48 adegan dalam rekonstruksi.
Rekontruksi kasus penganiayaan tersebut menghadirkan tersangka AS. Dari 48 adegan, terdapat beberapa tambahan adegan terkait perlakuannya pada korban.
“Contohnya 34, menjadi 34A dan 34B. Terkait dengan kronologinya sesuai, ada tambahan lagi dari tersangka,” kata kuasa hukum keluarga korban, Ardian Azhari Kurniawan usai rekontruksi.
Dalam kasus itu, lanjutnya, tersangka melakukan penganiayaan di antaranya dengan memakai remote, dan helm. Penganiayaan mengenai sejumlah bagian kepala, dan paha korban.
Tersangka juga membanting korban ke lantai, sehingga mengakibatkan banyak keluar darah. Peristiwa terjadi di ruang tengah depan TV. Di lokasi itu ada sofa, kursi, dan kasur.
Baca Juga
“Kami berharap pelaku dihukum setimpal. Adik korban sempat ragu karena memikirkan harus diautopsi. Setelah mantap, kemudian melaporkan ke Polresta Solo,” ucapnya.
Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, penganiayaan yang paling fatal adalah ketika dipukul pakai helm dan dibanting ke lantai. Saat dibanting, kepala korban terbentur lantai dan kejadian tak hanya sekali.
Sementara itu, dari pihak Polresta Solo belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan rekonstruksi.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dan Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono belum merespons saat nomor WhatApp-nya dihubungi.
Sebagaimana diketahui, seorang pria di Kota Solo ditangkap polisi setelah diduga menganiaya istrinya sendiri hingga mengakibatkan tewas. Pelaku ditangkap polisi pada 22 Agustus 2024.
Terduga pelaku berinisial AS (47) Warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Istrinya berinisial VH (42).
Korban meninggal dunia di rumah sakit diduga akibat luka memar dan lebam.
Pelaku melakukan penganiayaan pada Sabtu (17/8/2024) sampai dengan hari Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Sumber, Banjasari.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mendorong korban. Sehingga korban terjatuh dan membentur meja/kursi.
Korban mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuh dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit. Keesokan harinya, kondisi korban memburuk dan meninggal dunia di rumah sakit.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke polisi. Setelah mendapat izin dari keluarga, polisi pada Jumat (23/8/2024) membongkar makam atau ekshumasi terhadap jenazah korban di TPU Sumber.
(shf)