Pelanggar PSBB di Kota Depok Tembus 11.000 Kasus, Mayoritas Tak Pakai Masker
Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:01 WIB
loading...
Data dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Depok, jumlah pelanggar sebanyak 11.020. mayoritas pelanggar adalah warga yang tidak memakai masker. SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
DEPOK - Jumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Kota Depok mencapai belasan ribu. Data dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Depok, jumlah pelanggar sebanyak 11.020. mayoritas pelanggar adalah warga yang tidak memakai masker .
Kepala Satpol-PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny menuturkan, 11.020 kasus ini ditindak sejak peraturan wali kota (Perwal) dikeluarkan pada 4 Juni 2020. Hasilnya, sampai dengan periode Senin 24 Agustus 2020, jumlah pelanggaran tak menggunakan masker sebanyak 6.412 kasus.
“Selain masker, kami juga telah menindak titik kerumunan 997 kasus. Pelanggaran usaha 3.523 kasus, dan saat PSBB beberapa bulan lalu kami juga menindak tempat ibadah 88 kasus,” katanya, Rabu (26/8/2020). (Baca juga; Seorang ASN Positif COVID-19, Kantor Kecamatan Sukmajaya Depok Tutup Sepekan )
Dia menuturkan, tidak semua pelanggaran dikenakan denda dan sanksi administratif. Banyak juga pelanggar yang dikenakan sanksi sosial. Kisaran denda yang dikenakan pada pelanggar yang tak mengenakan masker sekira Rp 50.000.
“Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp 41 juta, tidak hanya pelanggaran masker tapi ada juga dunia usaha,” tukasnya. (Baca juga; Polres Depok Ingatkan Warga untuk Selalu Patuhi Protokol Kesehatan di Jalan Raya )
Kepala Satpol-PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny menuturkan, 11.020 kasus ini ditindak sejak peraturan wali kota (Perwal) dikeluarkan pada 4 Juni 2020. Hasilnya, sampai dengan periode Senin 24 Agustus 2020, jumlah pelanggaran tak menggunakan masker sebanyak 6.412 kasus.
“Selain masker, kami juga telah menindak titik kerumunan 997 kasus. Pelanggaran usaha 3.523 kasus, dan saat PSBB beberapa bulan lalu kami juga menindak tempat ibadah 88 kasus,” katanya, Rabu (26/8/2020). (Baca juga; Seorang ASN Positif COVID-19, Kantor Kecamatan Sukmajaya Depok Tutup Sepekan )
Dia menuturkan, tidak semua pelanggaran dikenakan denda dan sanksi administratif. Banyak juga pelanggar yang dikenakan sanksi sosial. Kisaran denda yang dikenakan pada pelanggar yang tak mengenakan masker sekira Rp 50.000.
“Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp 41 juta, tidak hanya pelanggaran masker tapi ada juga dunia usaha,” tukasnya. (Baca juga; Polres Depok Ingatkan Warga untuk Selalu Patuhi Protokol Kesehatan di Jalan Raya )
Lihat Juga :