Bejat! Pria Paruh Baya di Bandung Cabuli 2 Bocah Laki-laki, Warga Murka
Selasa, 03 September 2024 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan tercela ini sebanyak lima kali, dengan kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi AF terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Bojongloa Kaler.
"Kedua korban adalah tetangga dari tempat kerja pelaku. Penyidik telah melakukan visum terhadap korban dan mengambil keterangan dari beberapa saksi," tambah AKP Siska.
Akibat perbuatannya, AF kini dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
"Saat ini, AF masih berstatus sebagai saksi terlapor. Kami akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkas AKP Siska.
"Kedua korban adalah tetangga dari tempat kerja pelaku. Penyidik telah melakukan visum terhadap korban dan mengambil keterangan dari beberapa saksi," tambah AKP Siska.
Akibat perbuatannya, AF kini dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
"Saat ini, AF masih berstatus sebagai saksi terlapor. Kami akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkas AKP Siska.
(hri)
Lihat Juga :