Motif Pelaku Siram Air Keras ke Anggota Brimob karena Tak Mau Polisi Bubarkan Tawuran
Senin, 02 September 2024 - 13:03 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, motif pelaku penyiraman air keras ke anggota Brimob karena pelaku tidak ingin polisi bubarkan tawuran. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Seorang pemuda berinisial SAA (21) yang melakukan penyiraman air keras kepada anggota Brimob Yon B Cipinang ditangkap oleh polisi. Pelaku sengaja melakukan aksinya agar polisi tak ikut campur membubarkan tawuran .
"Motif pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke massa yang melakukan tawuran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Senin (2/9/2024).
Ade menambahkan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 31 Agustus 2024 di wilayah Otista, Bidar Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Dibawa ke Subdit Tahbang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
Baca juga: Penyiram Air Keras ke Polisi saat Bubarkan Tawuran di Cipinang Ditangkap
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP tentang tindak pengeroyokan atau penganiayaan berat dan atau melawan petugas dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada petugas.
"Motif pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke massa yang melakukan tawuran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Senin (2/9/2024).
Ade menambahkan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 31 Agustus 2024 di wilayah Otista, Bidar Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Dibawa ke Subdit Tahbang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
Baca juga: Penyiram Air Keras ke Polisi saat Bubarkan Tawuran di Cipinang Ditangkap
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP tentang tindak pengeroyokan atau penganiayaan berat dan atau melawan petugas dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada petugas.
Lihat Juga :