Begini Ketentuan Pajak Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu, Wajib Tahu!

Senin, 02 September 2024 - 11:44 WIB
loading...
Begini Ketentuan Pajak...
Ketentuan pajak usaha kos-kosan. (Foto: Ilustrasi/dok Freepik)
A A A
JAKARTA - Usaha rumah kos sering kali menjadi rencana bisnis masa depan sebagai bekal untuk hari tua. Mengingat, usaha ini dibutuhkan di berbagai daerah sebagai tempat singgah sementara bagi pelajar maupun para pekerja. Berapapun jumlah kamarnya terasa menggiurkan.

Rumah kos atau kos-kosan merupakan jenis tempat tinggal yang umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum seperti kamar mandi dan dapur bersama.

Sebagai wajib pajak, Anda perlu mengetahui ketentuan mengenai pajak usaha rumah kos agar tak salah dalam menghitung dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga dapat memberikan rasa aman dan menghindari risiko sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Ada berbagai pertanyaan mengenai pajak kos-kosan ini, salah satunya apakah rumah kos yang kurang dari 10 pintu tetap dikenakan pajak? Nah, untuk membantu masyarakat memahaminya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut penjelasannya.

Ketentuan Pajak Usaha Kos-kosan

Sebelumnya, rumah kos atau kos-kosan diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel yang menjelaskan bahwa Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Namun setelah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan, artinya istilah “Pajak Hotel” berubah menjadi “PBJT Atas Jasa Perhotelan”.

Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos sudah tidak lagi muncul, namun dalam Perda No 1 Tahun 2024 ini terdapat istilah baru yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak mengatur lagi batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Rumah kos atau kos-kosan juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
Pemprov Jakarta Terapkan...
Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Tingkatkan Ketersediaan...
Tingkatkan Ketersediaan Air Bersih, Satgas TMMD ke-123 Buat Sumur Bor di Desa Talusi
Optimalkan Ibadah Ramadan,...
Optimalkan Ibadah Ramadan, Dinas LH Kotabaru Adakan Tausiyah untuk Karyawan
Bupati dan Wakil Bupati...
Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Resmi Dilantik Presiden RI
Tampil Keren dan Stylish...
Tampil Keren dan Stylish saat Berolahraga dengan Sepatu Allbirds Indonesia
Bupati Kotabaru Lantik...
Bupati Kotabaru Lantik Pj Sekretaris Daerah dan Lakukan Tanam Pohon
Kedatangan Bupati Kotabaru...
Kedatangan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Disambut Meriah oleh Pemkab Kotabaru
Rekomendasi
Kompolnas Pastikan Sidang...
Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada
5 Skenario Timnas Indonesia...
5 Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
5 Potret Pemakaman Barbie...
5 Potret Pemakaman Barbie Hsu yang Penuh Haru, Diiringi Isak Tangis Keluarga
Berita Terkini
Gempa M5,1 Guncang Barat...
Gempa M5,1 Guncang Barat Daya Bone Bolano Sulawesi Selatan
5 menit yang lalu
Angin Puting Beliung...
Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Indramayu
22 menit yang lalu
Banjir Rendam Ribuan...
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Muarojambi, 3 Desa Terisolasi
49 menit yang lalu
Wasiat Arya Wiraraja...
Wasiat Arya Wiraraja Picu Pasukan Jayakatwang Kediri Serang Kerajaan Singasari
3 jam yang lalu
Meresahkan! Geng Motor...
Meresahkan! Geng Motor Keroyok Pemuda hingga Tewas di Minimarket
3 jam yang lalu
Gubernur Khofifah Dukung...
Gubernur Khofifah Dukung Usulan KH M Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional
4 jam yang lalu
Infografis
Dampak Negatif Jika...
Dampak Negatif Jika Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib di Sekolah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved