Didukung 13 Parpol, Pasangan Dadang-Ali Daftar ke KPU Kabupaten Bandung

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:09 WIB
loading...
Didukung 13 Parpol,...
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bandung pada Kamis (29/08/2024).Foto/Agi Ilman
A A A
KABUPATEN BANDUNG - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung , Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung pada Kamis (29/8/2024). Pendaftaran ini menjadi langkah awal dalam proses pemilihan kepala daerah di Bandung.

Keduanya tiba di kantor KPU dengan cara yang tidak biasa, menggunakan ojek online (ojol), sekitar pukul 16.00 WIB. Keberangkatan mereka diiringi oleh dukungan masif dari pendukung dan tokoh-tokoh partai politik.

Pasangan Dadang-Ali didampingi oleh perwakilan dari enam partai politik parlemen: PKB, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, dan PDI-Perjuangan. Tak hanya itu, delapan partai non-parlemen juga turut ambil bagian dalam iring-iringan, termasuk PSI, PBB, Perindo, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Gelora. Totalnya, dukungan datang dari 13 partai yang mewakili sekitar 1,4 juta suara dari total 2,1 juta suara sah di Kabupaten Bandung.



Sesampainya di KPU, suasana semakin meriah dengan penampilan kesenian Lengser yang menambah kemeriahan acara pendaftaran. Calon Bupati Dadang Supriatna menegaskan komitmen kuat dari berbagai kalangan melalui dukungan partai-partai ini. "Kami ingin menunjukkan bahwa dukungan terhadap kami datang dari berbagai kalangan, baik dari parlemen maupun non-parlemen. Ini adalah bagian dari kekuatan Koalisi Bandung Bedas,” ujar Dadang.

Dadang juga berharap agar seluruh berkas pendaftaran diterima tanpa masalah. “Kami berharap semua berkas kami lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Jika ada kekurangan, kami siap untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menyambut baik pendaftaran ini dan mengungkapkan kelegaan karena pendaftaran dilakukan pada hari terakhir. “Saya sempat khawatir karena selama dua hari pertama pembukaan pendaftaran belum ada calon yang mendaftar,” kata Syam.

KPU akan memulai proses verifikasi berkas yang berlangsung hingga 6 September 2024. Jika terdapat kekurangan, pasangan calon akan memiliki waktu hingga 8 September untuk memperbaiki berkas mereka. “Kami akan segera memberi tahu pasangan calon jika ada kekurangan dalam berkas mereka,” jelas Syam.

Setelah verifikasi berkas, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan. Pada 31 September, KPU akan memberikan surat rekomendasi untuk tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPU Pusat dan KPU Jabar. “Pemeriksaan kesehatan di Hasan Sadikin sudah menjadi standar bagi banyak calon kepala daerah, sehingga kami mengikuti prosedur ini,” pungkas Syam.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)