Kominfo Janji Bantu Carikan Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol
Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan bahwa Kominfo akan membahas tuntutan tersebut dengan para pihak aplikator. Di sisi lain, ia berkata, Kominfo akan membantu mencarikan solusi yang terbaik bagi seluruh pengemudi ojek online.
“Intinya Pak Wamen sudah mendengar dan Pak Wamen juga akan mencarikan solusi yang terbaik dan yang berkeadilan bagi teman-teman semua,” jelas dia.
Sebelumnya, KON menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Para pengemudi ojol mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa jika tidak diterbitkan khawatir kesewenang-wenangan dari pihak aplikator terus terjadi.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi bersama ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang mana tuntutan pada hari ini adalah revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman kepada wartawan di lokasi.
Dia kemudian mengungkit Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar.
“Intinya Pak Wamen sudah mendengar dan Pak Wamen juga akan mencarikan solusi yang terbaik dan yang berkeadilan bagi teman-teman semua,” jelas dia.
Sebelumnya, KON menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Para pengemudi ojol mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa jika tidak diterbitkan khawatir kesewenang-wenangan dari pihak aplikator terus terjadi.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi bersama ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang mana tuntutan pada hari ini adalah revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman kepada wartawan di lokasi.
Dia kemudian mengungkit Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar.
Lihat Juga :