Kota Bekasi Gratiskan Biaya Pengobatan Covid-19 untuk Warga
Rabu, 26 Agustus 2020 - 12:43 WIB
loading...
Pemkot Bekasi menggratiskan semua biaya pengobatan bagi warganya yang menjalani perawatan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggratiskan semua biaya pengobatan bagi warganya yang menjalani perawatan Covid-19 di puluhan rumah sakit di wilayahnya. Penggratisan biaya ini tertuang dalam surat edaran tentang penggantian klaim biaya perawatan pasien virus corona bagi warga Kota Bekasi.
Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang berada di Kota Bekasi. Terutama rumah sakit yang bekerja sama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.
”Dalam surat edaran itu, semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (23/8/2020). Menurut dia, biaya ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Sedangkan untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.”Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien Covid-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan,” katanya.
Rahmat menjelaskan, panduan aturan ini agar rumah sakit swasta dapat melayani secara baik pasien Covid-19. Harapannya, para pasien covid-19 mendapat informasi jelas terkait tidak boleh dibebankan biaya perawatan karena ditanggung pemerintah.”Karena dari awal pemerintah bertanggung jawab penuh dengan adanya wabah ini,” tegasnya. (Baca: Epidemiologi Anggap Sumber Penularan di Jakarta Masih Tinggi)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menambahkan, klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email [email protected]
Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang berada di Kota Bekasi. Terutama rumah sakit yang bekerja sama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.
”Dalam surat edaran itu, semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (23/8/2020). Menurut dia, biaya ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Sedangkan untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.”Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien Covid-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan,” katanya.
Rahmat menjelaskan, panduan aturan ini agar rumah sakit swasta dapat melayani secara baik pasien Covid-19. Harapannya, para pasien covid-19 mendapat informasi jelas terkait tidak boleh dibebankan biaya perawatan karena ditanggung pemerintah.”Karena dari awal pemerintah bertanggung jawab penuh dengan adanya wabah ini,” tegasnya. (Baca: Epidemiologi Anggap Sumber Penularan di Jakarta Masih Tinggi)
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menambahkan, klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email [email protected]
Lihat Juga :