Tersangka, Pegawai Ditjen Pajak Pelaku Dugaan KDRT Langsung Ditahan
Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
Dia ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, KDRT tersebut berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Kata korban, uang itu sejatinya dipakai guna kepentingan keluarga korban dan sang suami. Tapi, tersangka tak terima.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, KDRT tersebut berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Kata korban, uang itu sejatinya dipakai guna kepentingan keluarga korban dan sang suami. Tapi, tersangka tak terima.
(kri)
Lihat Juga :