PDIP Dinilai Perlu Selamatkan Demokrasi di Lampung Timur
Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:24 WIB
loading...
PDIP dinilai perlu menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur dengan mencalonkan Cabup dan Cawabup agar tidak terjadi satu pasangan di Pilkada melawan kotak kosong. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - PDI Perjuangan (PDIP) dinilai perlu menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur, Lampung usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatandari Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu salah satu putusan menyatakan, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap (g) untuk Pemilu 2024 di Lampung Timur sebanyak 822.906 pemilih.
"Sehingga dengan putusan MK tersebut bisa menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur dan menghindarkan terjadinya pilkada yang hanya diikuti satu paslon kepala daerah saja melawan kotak kosong di Lampung Timur," kata pengamat politik Nahdlatul Ulama, Rikal Dikri dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu salah satu putusan menyatakan, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap (g) untuk Pemilu 2024 di Lampung Timur sebanyak 822.906 pemilih.
"Sehingga dengan putusan MK tersebut bisa menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur dan menghindarkan terjadinya pilkada yang hanya diikuti satu paslon kepala daerah saja melawan kotak kosong di Lampung Timur," kata pengamat politik Nahdlatul Ulama, Rikal Dikri dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
Lihat Juga :