Penyebar Video Porno Anak Ditangkap Polisi, Korban Dijadikan Budak Seks
Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:51 WIB
loading...
Polisi menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang menyebarkan video porno melibatkan anak di bawah umur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang menyebarkan video porno melibatkan anak di bawah umur. Pelaku diketahui mengoleksi 59 video bermuatan konten porno anak dan dewasa.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan pelaku ditangkap oleh jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024 lalu.
Baca juga: Machica Mochtar Akhirnya Bertemu Anak di Polda, Begini Kondisi Iqbal Ramadhan
"Berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi/asusila melalui online yang melibatkan anak sebagai korban (anak korban/anak yang menjadi korban tindak pidana)," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Ade Safri mengatakan, awalnya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram @skandal.......7b yang menyebarkan video-video porno tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan pelaku ditangkap oleh jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024 lalu.
Baca juga: Machica Mochtar Akhirnya Bertemu Anak di Polda, Begini Kondisi Iqbal Ramadhan
"Berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi/asusila melalui online yang melibatkan anak sebagai korban (anak korban/anak yang menjadi korban tindak pidana)," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Ade Safri mengatakan, awalnya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram @skandal.......7b yang menyebarkan video-video porno tersebut.
Lihat Juga :