KPU Jakarta Pastikan Pendaftaran Cagub-Cawagub Mengacu Putusan MK

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:27 WIB
loading...
KPU Jakarta Pastikan...
Jajaran komisioner KPU Jakarta menggelar konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jakarta memastikan akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Pendaftaran calon kepala daerah oleh partai politik pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, syarat pendaftaran calon kepala daerah mendasarkan pada putusan MK. Perolehan suara sah partai politik atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 paling sedikit 7,5% suara sah di provinsi DKI Jakarta.

"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari Dari 6 juta sampai 12 juta ya," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).



Dengan begitu, kata dia, minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan parpol untuk bisa mengajukan pasangan calon paling sedikit sebanyak 454.885 suara sah.

"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved