KPU Jakarta Pastikan Pendaftaran Cagub-Cawagub Mengacu Putusan MK

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:27 WIB
loading...
KPU Jakarta Pastikan...
Jajaran komisioner KPU Jakarta menggelar konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jakarta memastikan akan memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Pendaftaran calon kepala daerah oleh partai politik pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, syarat pendaftaran calon kepala daerah mendasarkan pada putusan MK. Perolehan suara sah partai politik atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 paling sedikit 7,5% suara sah di provinsi DKI Jakarta.

"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari Dari 6 juta sampai 12 juta ya," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).



Dengan begitu, kata dia, minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan parpol untuk bisa mengajukan pasangan calon paling sedikit sebanyak 454.885 suara sah.

"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Rekomendasi
Jadi Ibu Baru, Amanda...
Jadi Ibu Baru, Amanda Manopo Tulis Pesan Menyentuh dan Berterima Kasih untuk Fans
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved