Jatuh Bangun Kampung Akuarium

Rabu, 26 Agustus 2020 - 08:35 WIB
loading...
Jatuh Bangun Kampung...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan peletakan baru pertama pembangunan Kampung Akuarium, Senin (17/8/2020). Foto: SINDOnews/Bima Setiyadi
A A A
JAKARTA - Kisah Kampung Akuarium memasuki babak baru. Pada 17 Agustus 2020 atau bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-75 Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan prosesi peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dibangunnya kembali Kampung Akuarium ini menimbulkan polemik. Daerah yang dihuni 103 kepala keluarga itu sebelumnya digusur oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjadi Gubernur DKI pada 2016 lalu.

Anies dituding telah melanggar Perda Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) jika melakukan pembangunan kembali di Kampung Akuarium. Pasalnya, hingga kini belum ada perubahan aturan dalam RDTR sejak ditetapkan Ahok waktu itu. (Baca:

Jika pembangunan Kampung Akuarium tetap dilanjutkan akan dinilai menjadi preseden buruk terkait penerapan perda di Ibu Kota. “Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampanye lantas boleh melanggar aturan. Padahal, ketika rakyat kecil membangun di luar peruntukan Pemprov langsung beraksi melakukan penyegelan. Itu berarti Pemprov sendiri mengajarkan kepada rakyat Jakarta untuk tidak taat asas," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Baca: Kampung Akuarium, Jejak Laboratorium Oseanografi Jaman Belanda)

Pemprov DKI Jakarta mengklaim rencana penataan kembali Kampung Akuarium telah melewati diskusi panjang. Lewat pembahasan itu, pembangunan Kampung Akuarium telah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku sebagai hunian massal di kawasan Cagar Budaya Kota Tua Jakarta.

Jatuh Bangun Kampung Akuarium


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan, pada 2018 Pemprov DKI telah melaksanakan program peningkatan kualitas permukiman melalui community action plan (CAP) di lokasi ini. Proses CAP dimulai dari sosialisasi, rembuk RW, focus group discussion (FGD), hingga penyusunan rencana penataan kampung dengan melibatkan masyarakat setempat.

Dalam kolaborasi itu, warga telah memberikan desain awal kepada Pemprov DKI untuk diteruskan menjadi desain perencanaan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Israel Bombardir Lebanon...
Israel Bombardir Lebanon Lagi, Padahal Telah Setuju Gencatan Senjata yang Dimediasi AS
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved