Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pulau Sumbawa

Jum'at, 20 September 2019 - 21:02 WIB
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pulau Sumbawa
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pulau Sumbawa
A A A
SUMBAWA - Memasuki triwulan ketiga tahun 2019, Bea Cukai Sumbawa telah melaksanakan 11 kali operasi pasar di lima kabupaten yang ada di Pulau Sumbawa. Dari 11 kali operasi yang telah dilakukan, petugas Bea Cukai berhasil melakukan 24 kali penindakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko mengungkapkan bahwa dari penindakan tersebut petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 136,392 batang rokok ilegal, 59.905 gram tembakau iris dan 780 ml liquid vape ilegal.

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp152.578.250 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp49.571.518,” ungkap Rudie. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2018 sebanyak 80.100 batang rokok, 23.060 gram tembakau iris ilegal.

Banyaknya jumlah hasil penindakan dikarenakan Pulau Sumbawa merupakan daerah distribusi rokok ilegal yang diproduksi di Pulau Jawa dan Lombok. “Diharapkan dengan dilaksanakannya operasi dan penyuluhan rutin terhadap distributor dan penjual rokok eceran berdampak pada penurunan tingkat peredaran rokok ilegal khususnya di Pulau Sumbawa,” pungkas Rudie.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5475 seconds (0.1#10.140)