6 Rekomendasi Healthcare Bahar Law Firm untuk Keselamatan Nakes

Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:46 WIB
loading...
6 Rekomendasi Healthcare...
Tenaga medis tengah menangani kasus Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Salah satu yang patut menjadi perhatian adalah tingginya kasus kematian tenaga kesehatan di Indonesia dalam menangani kasus Covid-19. Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 413/2020 tentang pedoman dan strategi pengendalian Covid-19 sudah memadai untuk melindungi keselamatan tenaga kesehatan. Namun, ada beberapa catatan penting yang menjadi rekomendasi kepada pemerintah serta stakeholder penanganan Covid-19 di Tanah Air untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 terhadap tenaga kesehatan.

“Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan kajian atas banyaknya kasus kematian akibat Covid-19 yang menimpa tenaga kesehatan yang kita lakukan dari waktu ke waktu. Ini merupakan sumbangsih kita, agar penanganan pandemi ini makin efisien,” kata Daniar Supriyadi, juru bicara tim Healthcare Bahar Law Firm, sebuah kantor hukum yang juga mengembangkan practice di bidang kesehatan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

Berikut ini ada enam poin penting yang menjadi masukan dan perbaikan penanganan Covid-19, khususnya bagi tenaga kesehatan: Pertama, merekomendasikan penyusunan alur pelaporan khusus dan kriteria yang jelas terhadap kematian tenaga kesehatan akibat Covid-19 agar terwujud keakuratan jumlah kematian dan menekan under-reported cases, seperti di mana dan sejak kapan ada tenaga medis yang meninggal dunia karena infeksi virus.

Kedua, jika masih ada tenaga medis berusia lanjut yang diminta bantuan untuk penanganan pasien Covid-19, maka segera dihentikan menjadi tenaga medis terdepan (front line) karena risiko terpapar tinggi. Apabila terinfeksi cenderung lebih membebani fasyankes lebih berat.

Ketiga, tenaga medis yang menangani saluran pernapasan pasien, seperti dokter gigi, otorhinolaryngologist, dan anesthesiologist, agar dikurangi waktu interaksi mereka dengan pasien. Keempat, pengawasan dan pemberian instruksi langkah-langkah pakai dan lepas APD (proper donning and doffing techniques) kepada tenaga medis selama di ruang ganti APD dan setiap checkpoints terkait APD melalui CCTV/perangkat audiovisual oleh tim pengawas khusus kedisiplinan pemakaian APD (safety monitor and strict pre-job training).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Kemenkes Keluarkan Surat...
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan, Ini Isinya
Percepat Adaptasi Tenaga...
Percepat Adaptasi Tenaga Medis terhadap Inovasi Kedokteran melalui Simposium Nasional
Rekomendasi
Naik 81%, Laba PTPN...
Naik 81%, Laba PTPN Group Tembus 6,39 Triliun
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved