6 Rekomendasi Healthcare Bahar Law Firm untuk Keselamatan Nakes
Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:46 WIB
loading...
Tenaga medis tengah menangani kasus Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Salah satu yang patut menjadi perhatian adalah tingginya kasus kematian tenaga kesehatan di Indonesia dalam menangani kasus Covid-19. Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 413/2020 tentang pedoman dan strategi pengendalian Covid-19 sudah memadai untuk melindungi keselamatan tenaga kesehatan. Namun, ada beberapa catatan penting yang menjadi rekomendasi kepada pemerintah serta stakeholder penanganan Covid-19 di Tanah Air untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 terhadap tenaga kesehatan.
“Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan kajian atas banyaknya kasus kematian akibat Covid-19 yang menimpa tenaga kesehatan yang kita lakukan dari waktu ke waktu. Ini merupakan sumbangsih kita, agar penanganan pandemi ini makin efisien,” kata Daniar Supriyadi, juru bicara tim Healthcare Bahar Law Firm, sebuah kantor hukum yang juga mengembangkan practice di bidang kesehatan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Berikut ini ada enam poin penting yang menjadi masukan dan perbaikan penanganan Covid-19, khususnya bagi tenaga kesehatan: Pertama, merekomendasikan penyusunan alur pelaporan khusus dan kriteria yang jelas terhadap kematian tenaga kesehatan akibat Covid-19 agar terwujud keakuratan jumlah kematian dan menekan under-reported cases, seperti di mana dan sejak kapan ada tenaga medis yang meninggal dunia karena infeksi virus.
Kedua, jika masih ada tenaga medis berusia lanjut yang diminta bantuan untuk penanganan pasien Covid-19, maka segera dihentikan menjadi tenaga medis terdepan (front line) karena risiko terpapar tinggi. Apabila terinfeksi cenderung lebih membebani fasyankes lebih berat.
Ketiga, tenaga medis yang menangani saluran pernapasan pasien, seperti dokter gigi, otorhinolaryngologist, dan anesthesiologist, agar dikurangi waktu interaksi mereka dengan pasien. Keempat, pengawasan dan pemberian instruksi langkah-langkah pakai dan lepas APD (proper donning and doffing techniques) kepada tenaga medis selama di ruang ganti APD dan setiap checkpoints terkait APD melalui CCTV/perangkat audiovisual oleh tim pengawas khusus kedisiplinan pemakaian APD (safety monitor and strict pre-job training).
“Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan kajian atas banyaknya kasus kematian akibat Covid-19 yang menimpa tenaga kesehatan yang kita lakukan dari waktu ke waktu. Ini merupakan sumbangsih kita, agar penanganan pandemi ini makin efisien,” kata Daniar Supriyadi, juru bicara tim Healthcare Bahar Law Firm, sebuah kantor hukum yang juga mengembangkan practice di bidang kesehatan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Berikut ini ada enam poin penting yang menjadi masukan dan perbaikan penanganan Covid-19, khususnya bagi tenaga kesehatan: Pertama, merekomendasikan penyusunan alur pelaporan khusus dan kriteria yang jelas terhadap kematian tenaga kesehatan akibat Covid-19 agar terwujud keakuratan jumlah kematian dan menekan under-reported cases, seperti di mana dan sejak kapan ada tenaga medis yang meninggal dunia karena infeksi virus.
Kedua, jika masih ada tenaga medis berusia lanjut yang diminta bantuan untuk penanganan pasien Covid-19, maka segera dihentikan menjadi tenaga medis terdepan (front line) karena risiko terpapar tinggi. Apabila terinfeksi cenderung lebih membebani fasyankes lebih berat.
Ketiga, tenaga medis yang menangani saluran pernapasan pasien, seperti dokter gigi, otorhinolaryngologist, dan anesthesiologist, agar dikurangi waktu interaksi mereka dengan pasien. Keempat, pengawasan dan pemberian instruksi langkah-langkah pakai dan lepas APD (proper donning and doffing techniques) kepada tenaga medis selama di ruang ganti APD dan setiap checkpoints terkait APD melalui CCTV/perangkat audiovisual oleh tim pengawas khusus kedisiplinan pemakaian APD (safety monitor and strict pre-job training).
Lihat Juga :