Abaikan Baleg DPR, Tetap Mengacu Putusan MK, Masinton: Jika PDIP Calonkan Anies, Kita Kawal Bersama-sama

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:41 WIB
loading...
Abaikan Baleg DPR, Tetap...
PDIP tetap mendaftarkan cagub untuk Pilkada Jakarta 2024 ke KPU. Pendaftaran itu akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tentunya mengabaikan Baleg DPR. Rencananya, PDIP akan mengusung Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu memastikan partainya tetap mendaftarkan calon gubernur (Cagub) untuk kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Pendaftaran itu akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tentunya mengabaikan Baleg DPR.

"Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Amar Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Dibegal di Baleg DPR

Saat disinggung siapa sosok yang diusung PDIP, Masinton menyebut Anies Baswedan menjadi salah satu calon yang bisa saja diusung.

"Jadi nanti tanggal 27 Agustus PDIP mencalonkan Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," katanya.

Seperti diketahui, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Hal ini muncul dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.

Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR RI yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Rekomendasi
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Berita Terkini
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Infografis
Industri Tetap Bisa...
Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4 Jika Punya IOMKI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved