Berkaca Putusan MK Sejumlah Parpol Berpeluang Usung Calon di Jakarta, Akankah Ubah Peta Pencalonan?
Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
1. PKS memperoleh 16,68% dengan 1.012.087 suara, (18 kursi).
2. PDIP memperoleh 14,01% dengan 850.120 suara, (15 kursi).
3. Partai Gerindra 12% dengan 713.981 suara, (14 kursi).
4. Partai Nasdem 8,99% dengan perolehan 545.406 suara, (11 kursi).
5. Partai Golkar 8,53% dengan jumlah 517.813 suara, (10 kursi).
6. PKB 7,76% dengan 483.379 suara, (10 kursi).
7. PAN 7,68% dengan perolehan 455.895 suara, (10 kursi).
8. PSI dengan 7,51% perolehan 452.790 suara, (8 Kursi).
9. Partai Demokrat 7,32% dengan perolehan 444.319 suara, (8 kursi).
10. Partai Perindo 2,64% yang berhasil memperoleh 158.044 suara, (1 kursi).
11. PPP yang memperoleh 2,53% atau 152.564 suara, (1 kursi).
Berkaca dari putusan MK di atas, untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setentah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, prtai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
2. PDIP memperoleh 14,01% dengan 850.120 suara, (15 kursi).
3. Partai Gerindra 12% dengan 713.981 suara, (14 kursi).
4. Partai Nasdem 8,99% dengan perolehan 545.406 suara, (11 kursi).
5. Partai Golkar 8,53% dengan jumlah 517.813 suara, (10 kursi).
6. PKB 7,76% dengan 483.379 suara, (10 kursi).
7. PAN 7,68% dengan perolehan 455.895 suara, (10 kursi).
8. PSI dengan 7,51% perolehan 452.790 suara, (8 Kursi).
9. Partai Demokrat 7,32% dengan perolehan 444.319 suara, (8 kursi).
10. Partai Perindo 2,64% yang berhasil memperoleh 158.044 suara, (1 kursi).
11. PPP yang memperoleh 2,53% atau 152.564 suara, (1 kursi).
Berkaca dari putusan MK di atas, untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setentah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, prtai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Lihat Juga :